Solusi Fikih dalam Menjaga Sakinah di Tengah Badai Ekonomi Keluarga

darulmaarif.net – Indramayu, 12 Juli 2026 | 16.00 WIB

Di serambi-serambi pesantren, bab Fikih Munakahat selalu menjadi salah satu pembahasan yang paling menarik. Para santri mengkaji hak dan kewajiban suami istri melalui lembar demi lembar kitab kuning. Dari sana dipahami bahwa rumah tangga bukan hanya ikatan cinta, tetapi juga amanah syariat yang harus dijaga dengan ilmu, akhlak, dan tanggung jawab.

Namun, ketika keluar dari lingkungan pesantren, realitas yang dihadapi masyarakat tidak selalu seindah teori dalam kitab kuning. Gelombang kesulitan ekonomi, meningkatnya biaya hidup, hingga tekanan sosial telah menjadi ujian yang tidak ringan bagi keluarga-keluarga Muslim saat ini. Tidak sedikit rumah tangga yang semula dibangun dengan penuh harapan akhirnya harus berakhir di meja Pengadilan Agama, atau bahkan hancur berantakan tanpa solusi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia masih berada pada angka ratusan ribu kasus setiap tahunnya. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab terbesar, disusul oleh persoalan ekonomi yang mencapai lebih dari seratus ribu perkara. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi memang menjadi faktor penting, tetapi sesungguhnya bukan satu-satunya penyebab retaknya sebuah keluarga.

Dalam perspektif pesantren, ekonomi hanyalah salah satu ujian kehidupan. Yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana suami dan istri menyikapi ujian tersebut dengan kesabaran, komunikasi yang baik, serta sikap qona’ah.

Ukuran Nafkah dalam Perspektif Kitab Kuning

Syariat Islam menempatkan kewajiban nafkah sebagai tanggung jawab utama seorang suami. Akan tetapi, Islam juga tidak pernah membebani seseorang di luar batas kemampuannya.

Syekh Muhammad bin Qosim al-Ghozi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan:

خِتَامٌ: فِي النَّفَقَاتِ، وَتَجِبُ لِلزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا نَفَقَةٌ يَوْمًا فَيَوْمًا، وَتُقَدَّرُ بِحَسَبِ حَالِ الزَّوْجِ إِعْسَارًا وَتَوَسُّطًا وَيُسْرًا، فَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَمُدٌّ، وَإِنْ كَانَ مُوسِرًا فَمُدَّانِ، وَإِنْ كَانَ مُتَوَسِّطًا فَمُدٌّ وَنِصْفٌ.

Artinya: “Istri berhak memperoleh nafkah setiap hari dari suaminya. Besaran nafkah tersebut disesuaikan dengan kemampuan ekonomi suami; apabila miskin maka satu mud makanan pokok, apabila berkecukupan dua mud, sedangkan kondisi pertengahan sebesar satu setengah mud.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa ukuran nafkah dalam Islam bukanlah mengikuti standar gengsi masyarakat, melainkan mengikuti kemampuan riil finansial suami.

Prinsip tersebut sejalan dengan firman Alloh SWT:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqoroh Ayat 286)

Lebih tegas lagi Alloh Ta’ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. At-Tholaq Ayat 7)

Ayat ini menjadi dasar bahwa standar nafkah dalam Islam bersifat proporsional, bukan dipaksakan.

Penyangga Rumah Tangga yang Sering Dilupakan

Jika suami diwajibkan mencari nafkah sesuai kemampuannya, maka istri pun dianjurkan memiliki sifat qona’ah dan ridlo terhadap kondisi rumah tangga yang sedang dijalani.

Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Sholihin mengutip hadits Nabi SAW:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rezeki yang cukup, dan Alloh menjadikan dirinya merasa cukup dengan apa yang dimiliki.”

Qona’ah bukan berarti pasrah terhadap kemiskinan. Sebaliknya, qona’ah adalah kemampuan mengendalikan keinginan agar tidak melampaui tanggungajawab kemampuan ekonomi keluarga.

Sering kali rumah tangga hancur bukan karena kekurangan harta, melainkan karena gaya hidup yang lebih besar daripada pendapatan.

Mu’asyarah bil Ma’ruf adalah Nafkah Batin

Di samping nafkah materi, Islam juga mewajibkan hubungan yang baik antara suami dan istri.

Alloh SWT berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’ Ayat 19)

Para ulama menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma’ruf bukan sekadar berbicara dengan lembut, tetapi juga mencakup sikap saling memahami, menghargai, bermusyawarah, serta tidak saling menyakiti ketika menghadapi kesulitan hidup.

Imam Syamsuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan:

وَيَجِبُ عَلَيْهِ حُسْنُ الْعِشْرَةِ

Artinya: “Suami wajib memperlakukan istrinya dengan pergaulan yang baik.”

Begitu pula istri diperintahkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga selama tidak bertentangan dengan syariat.

Ketika Ekonomi Menjadi Pemantik Konflik

Dalam banyak kasus, persoalan rumah tangga tidak diawali oleh kemiskinan.

Yang terjadi justru berawal dari beberapa hal berikut:

  • suami menyembunyikan kondisi keuangan;
  • istri mempertahankan gaya hidup yang tidak sesuai kemampuan;
  • tidak adanya musyawarah keluarga;
  • utang konsumtif yang terus bertambah;
  • saling menyalahkan ketika rizki sedang sempit.

Akhirnya, masalah ekonomi berubah menjadi konflik psikologis yang semakin sulit diselesaikan.

Ikhtiar Taktis Menyelamatkan Rumah Tangga dalam 30 Hari

Ketika badai ekonomi mulai terasa, langkah pertama bukanlah saling menyalahkan, melainkan menyelamatkan kembali pondasi keluarga.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama, melakukan musyawarah keuangan secara terbuka;

Kedua, mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran;

Ketiga, menghentikan seluruh belanja yang bersifat tahsiniyyat (pelengkap);

Keempat, memprioritaskan kebutuhan daruriyyat seperti pangan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan anak, dan ibadah;

Kelima, menjual aset yang tidak produktif apabila benar-benar mendesak;

Keenam, mencari tambahan penghasilan halal sesuai kemampuan.

Dalam tradisi pesantren dikenal kaidah:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya: “Menghindari kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengejar kemaslahatan.”

Artinya, menghentikan kebocoran keuangan sering kali lebih penting daripada sibuk mencari tambahan penghasilan.

Ikhtiar Strategis Keluar dari Lingkaran Kesulitan

Selain langkah darurat, keluarga juga perlu membangun strategi jangka panjang.

Pertama, menjauhi riba dan utang konsumtif yang hanya memperpanjang penderitaan.

Kedua, meningkatkan kompetensi ekonomi melalui pelatihan keterampilan, usaha kecil, maupun upgrading soft skill literasi digital.

Ketiga, membangun budaya menabung sejak dink dan disiplin alokasi dana darurat.

Keempat, membiasakan sedekah meskipun sedikit.

Imam Abu Hamid Muhammad al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa keberkahan harta bukan semata-mata diukur dari banyaknya nominal, tetapi dari manfaat dan ketenangan hidup yang dihasilkan.

Karena itu, keluarga yang hartanya sederhana tetapi penuh keberkahan sering kali lebih damai dibanding keluarga yang bergelimang materi namun dipenuhi pertengkaran.

Hambatan Terbesar Bukan Selalu Kemiskinan

Dalam praktiknya, tantangan terbesar justru berasal dari dalam diri.

Di antaranya adalah:

  • gengsi untuk selalu tampak kaya;
  • budaya membandingkan kehidupan melalui media sosial;
  • enggan mengakui kesalahan dalam mengelola keuangan;
  • rendahnya literasi finansial;
  • hilangnya rasa syukur atas nikmat yang telah Alloh SWT berikan.

Padahal Rosululloh SAW bersabda:

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ

Artinya: “Lihatlah kepada orang yang berada di bawah kalian, jangan melihat kepada orang yang berada di atas kalian.” (HR. Imam Muslim)

Hadits ini mengajarkan agar seseorang tidak mudah merasa kurang hanya karena melihat kehidupan orang lain.

Rumah tangga tidak dibangun hanya dengan cinta, dan tidak pula runtuh semata-mata karena kemiskinan. Yang lebih sering meruntuhkannya adalah hilangnya komunikasi, pudarnya rasa syukur, menguatnya ego, serta hilangnya qona’ah (sikap nrimo ing pandum) dalam menghadapi badai kehidupan.

Kitab-kitab para ulama telah memberikan panduan yang sangat seimbang. Suami diperintahkan bekerja dan menunaikan nafkah sesuai kadae kemampuannya. Istri dianjurkan bersikap qona’ah dan mendukung perjuangan suaminya. Keduanya diperintahkan bermu’asyarah bil ma’ruf, saling menjaga lisan, saling bermusyawarah, dan saling menguatkan.

Sebab, sakinah bukan lahir dari banyaknya harta, tetapi dari keberkahan hidup yang memenuhi rumah.

Ketika ilmu fikih bertemu dengan kesabaran, komunikasi, dan tawakal, insya Alloh badai ekonomi tidak akan mudah merobohkan bangunan keluarga yang telah ditegakkan atas dasar spiritualitas iman dan moralitas parenting.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊