Bolehkah Sholat Witir Dua Kali dalam Satu Malam Ramadhan?

Fasilitas Asrama Pondok Pesantren Darul Ma'arif Kaplongan

darulmaarif.net – Indramayu, 02 Maret 2026 | 04.00 WIB

Di tengah semarak bulan Ramadhan, tak jarang muncul pertanyaan ringan namun serius: “Bolehkah sholat witir dua kali dalam satu malam? Apalagi jika berpindah-pindah masjid dan ikut tarawih berjamaah di beberapa tempat?”

Pertanyaan ini sering muncul, terlebih ketika mendengar kisah para habaib atau ulama yang berpindah dari satu masjid ke masjid lain, mengimami tarawih dan witir.

Secara fiqih, persoalan ini memang memiliki pembahasan detail dalam mazhab Syafi’i. Ada dalil umum tentang anjuran mengulang shalat berjama’ah, namun ada pula hadits khusus yang melarang dua witir dalam satu malam. Lantas, bagaimana duduk perkaranya?

Witir dan Keutamaannya

Sholat witir adalah sholat sunnah yang sangat dianjurkan setelah Isya hingga terbit fajar. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, witir lebih utama dibandingkan seluruh sholat sunnah rawatib.

Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan:

وَيُسَنُّ وِتْرٌ أَيْ صَلَاتُهُ بَعْدَ الْعِشَاءِ لِخَبَرِ: الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ جَمِيعِ الرَّوَاتِبِ

Artinya: “Disunnahkan sholat witir setelah Isya, berdasarkan hadits: Witir adalah hak bagi setiap Muslim, dan ia lebih utama daripada seluruh shalat rawatib.” (Fathul Mu’in, Juz II, hal. 5-7)

Waktunya dimulai setelah Isya sampai terbit fajar, dan disunnahkan menjadi penutup shalat malam:

اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ مِنَ اللَّيْلِ وِتْرًا

Artinya: “Jadikanlah akhir shalat kalian di waktu malam sebagai witir.” (HR. Imam al-Bukhori dan Muslim)

Bolehkah Witir Diulang di Bulan Ramadhan?

Dalam madzhab Syafi’i, sholat yang disyariatkan berjama’ah boleh diulang (i’adah), baik fardhu maupun sunnah. Termasuk witir, karena di bulan Ramadhan ia disunnahkan berjama’ah setelah sholat tarawih.

Imam Syarifuddin Yahya an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:

إِذَا اسْتَحْبَبْنَا الْجَمَاعَةَ فِي التَّرَاوِيحِ اسْتُحِبَّتِ الْجَمَاعَةُ أَيْضًا فِي الْوِتْرِ بَعْدَهَا بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ

Artinya: “Apabila kita menyunnahkan berjama’ah dalam tarawih, maka disunnahkan pula berjamaah dalam witir setelahnya, berdasarkan kesepakatan para ulama Syafi’iyyah.”

Dalam kitab Busyrol Karim disebutkan:

وَإِنَّمَا تُسَنُّ بِشُرُوطٍ كَوْنِهَا فَرْضًا أَوْ نَفْلًا تُشْرَعُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ وَلَوْ وِتْرًا عِنْدَ (حج)

Artinya: “Disunnahkan i’adah (mengulang shalat) dengan syarat shalat tersebut berupa fardhu atau sunnah yang disyariatkan berjamaah, meskipun witir menurut Ibnu Hajar.” (Busyrol Karim, Juz I, hal. 121)

Dari sini, sebagian ulama memahami bahwa karena witir Ramadhan disunnahkan berjamaah, maka boleh diulang dalam konteks mengikuti jamaah lain.

Hadits Larangan Dua Witir

Namun, ada hadits tegas:

لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

Artinya: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Imam Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Dalam I’anatuth Tholibin ditegaskan:

وَلَا يُنْدَبُ إِعَادَتُهُ، فَإِنْ أَعَادَهُ بِنِيَّةِ الْوِتْرِ عَامِدًا عَالِمًا حَرُمَ عَلَيْهِ ذَلِكَ، وَلَمْ يَنْعَقِدْ لِخَبَرِ: لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

Artinya: “Tidak disunnahkan mengulang witir. Jika ia mengulanginya dengan niat witir secara sengaja dan tahu hukumnya, maka haram dan tidak sah, berdasarkan hadits: tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Hamisy I’anatuth Tholibin, hal. 248-252)

Demikian pula dalam Hasyiyah al-Bajuri:

فَإِنْ أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُنْدَبْ لَهُ إِعَادَتُهُ، بَلْ لَا يَصِحُّ، لِخَبَرِ: لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

Artinya: “Jika seseorang telah witir lalu tahajud, maka tidak disunnahkan mengulang witir, bahkan tidak sah, karena hadits: tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Hasyiyah Al-Bajury, Juz I, hal. 132)

Titik Temu Pendapat Ulama

Para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa antara dalil umum anjuran i’adah dan hadits larangan dua witir terjadi pertentangan khusus.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan:

وَبَيْنَ خَبَرِ لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ وَخَبَرِ الْإِعَادَةِ عُمُومٌ مِنْ وَجْهٍ وَتَعَارُضٌ فِي إِعَادَةِ الْوِتْرِ

Artinya: “Antara hadits ‘tidak ada dua witir dalam satu malam’ dan hadits tentang i’adah terdapat hubungan umum dari satu sisi dan pertentangan dalam masalah mengulang witir.” (Tuhfatul Muhyaj, Juz VII, hal 441)

Sebagian ulama mentarjih (menguatkan) larangan mengulang witir. Artinya, tidak dianjurkan bahkan tidak sah jika diniatkan witir kedua kali dalam satu malam.

Lalu Bagaimana Praktiknya?

Jika seseorang sudah witir di masjid pertama, lalu pindah ke masjid lain dan ingin ikut berjamaah lagi, maka solusinya:

  1. Tidak niat witir lagi, tetapi niat shalat sunnah mutlak.
  2. Atau ketika imam witir satu rakaat, ia menambah satu rakaat lagi agar genap (tidak menjadi witir kedua).

Dengan demikian, ia tetap mendapatkan keutamaan jamaah tanpa melanggar hadits.

  1. Witir adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan.
  2. Di bulan Ramadhan, witir disunnahkan berjamaah setelah tarawih.
  3. Mengulang witir dengan niat witir dalam satu malam menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i tidak sah, berdasarkan hadits “La witrani fi laylah.”
  4. Jika ingin ikut jamaah lagi, niatkan sebagai shalat sunnah biasa, bukan witir.

Ramadhan bukan sekadar banyaknya rakaat, tetapi ketundukan pada tuntunan syariat. Semangat beribadah harus dibingkai ilmu, agar tidak sekadar ramai gerakan, tetapi juga sah dan berpahala.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊