darulmaarif.net – Indramayu, 21 Februari 2026 | 03.00 WIB
Setiap memasuki bulan Ramadhan, tidak sedikit umat Islam yang dihantui pertanyaan seputar keabsahan puasanya. Salah satu yang kerap muncul adalah: sudah sahur, tapi belum melafalkan niat puasa, apakah puasanya tetap sah?
Pertanyaan ini tampak sederhana, namun menyangkut rukun ibadah. Di tengah ritme kehidupan yang serba cepat—bangun sahur dalam kondisi mengantuk, makan sekadarnya, lalu tertidur kembali—sering kali seseorang merasa belum “sempat” berniat secara lisan. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan fiqih?
Niat dalam Puasa: Tempatnya di Hati
Dalam fiqih mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas warga Nahdliyyin, niat merupakan rukun puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Sesungguhnya segala amal itu tergantung niatnya.” (HR. Imam al-Bukhori dan Muslim)
Para ulama menegaskan bahwa tempat niat adalah hati, bukan lisan. Melafalkan niat bukanlah syarat sah, melainkan hanya membantu menghadirkan kesadaran batin.
Dalam kitab Al-Iqna’ disebutkan:
الأول (النية) لقوله صلى الله عليه وسلم إنما الأعمال بالنيات ومحلها القلب، ولا تكفي باللسان قطعا ولا يشترط التلفظ بها قطعا
Artinya: “Rukun pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi SAW ‘Sesungguhnya amal tergantung niatnya.’ Tempat niat adalah hati. Tidak cukup hanya dengan lisan, dan tidak pula disyaratkan melafalkannya.” (Al-Iqna’, Juz I, hlm. 217)
Dengan demikian, yang menjadi ukuran adalah kesadaran batin untuk menjalankan puasa.
Apakah Sahur Sudah Termasuk Niat?
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa sahur bisa dianggap sebagai niat, dengan syarat tertentu.
Dalam kitab Bujairomi ‘ala al-Minhaj dijelaskan:
وَمِنْ النِّيَّةِ مَا لَوْ تَسَحَّرَ لِيَصُومَ، أَوْ شَرِبَ لِدَفْعِ الْعَطَشِ عَنْهُ نَهَارًا أَوْ امْتَنَعَ مِنْ الْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ، أَوْ الْجِمَاعِ خَوْفَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إنْ خَطَرَ الصَّوْمُ بِبَالِهِ بِصِفَاتِهِ الشَّرْعِيَّةِ لِتَضَمُّنِ كُلٍّ مِنْهَا قَصْدَ الصَّوْمِ وَالْمُرَادُ أَنْ يُحْضِرَ ذَاتَ الصَّوْمِ فِي ذِهْنِهِ، ثُمَّ صِفَاتِهِ، ثُمَّ يَقْصِدُ الْإِتْيَانَ بِذَلِكَ وَصِفَاتُ الصَّوْمِ كَوْنُهُ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرَهُ كَالْكَفَّارَةِ وَالنَّذْرِ وَذَاتُهُ الْإِمْسَاكُ جَمِيعَ النَّهَار
Artinya: “Dan termasuk niyat adalah andai dia sahur untuk tujuan puasa, atau dia minum agar menolak haus ketika puasa disiang hari, atau dia mencegah diri dari makan atau minum atau jimak karena takut/kuatir telah terbit fajar. (Ini dianggap termasuk niyat adalah dengan ketentuan: ) jika di dalam hatinya tergores (muncul) sifat-sifat puasa yang disyariatkan (Kenapa sudah disebut niyat ?) karena semua dari perbuatan di atas sudah menyimpan menyengaja puasa. Yang dimaksud adalah dia sudah menghadhirkan pokok esensi puasa dalam bathin pikirannya, kemudian sifat-sifat puasanya, kemudian dia menyengaja melaksanakannya. Dan yang dimaksud sifat-sifat puasa adalah adanya puasa adalah puasa romadhon atau selain romadhon seperti puasa kaffaroh, puasa nadzar. Dan yang dimaksud dzat (pokok,esensi) puasa adalah menahan diri (dari yang membatalkan puasa) sepanjang hari.”
Keterangan yang sama ditegaskan dalam Mughni al-Muhtaj:
والمعتمد أنه لو تسحر ليصوم، أو شرب لدفع العطش نهارا، أو امتنع من الاكل أو الشرب أو الجماع خوف طلوع الفجر كان ذلك نية إن خطر بباله الصوم بالصفات التي يشترط التعرض لها لتضمن كل منها قصد الصوم
Artinya: “Pendapat yang mu’tamad (dipegang) adalah jika seseorang sahur untuk berpuasa, atau minum untuk mencegah haus di siang hari, atau mencegah diri dari makan atau minum atau mencegah diri dari jima’ karena takut, atau khawatir telah terbit fajar maka demikian itu disebut niat (dengan qoyyid (ketentuan): JIKA tergores (muncul) dihatinya puasa dengan sifat-sifatnya yang disyaratkan sifat-sifat tersebut ditunjukkan, (mengapa sudah disebut niat puasa?) karena semua yang disebut di atas sudah menyimpan menyengaja puasa.” (Mughni al-Muhtaj, Juz II, hlm. 148)
Artinya, jika seseorang bangun sahur dengan kesadaran bahwa esok hari ia akan menjalankan puasa Ramadhan, maka sahurnya itu sudah mencerminkan adanya niat.
Perlu Ada Kesadaran Puasa Fardhu
Namun para ulama memberikan catatan penting. Tidak semua sahur otomatis menjadi niat.
Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab dijelaskan:
لو تسحر ليقوى على الصوم لم يكن هذا نية لأنه لم يوجد قصد الشروع في العبادة
Artinya: “Jika seseorang sahur hanya untuk menguatkan diri (tanpa menghadirkan maksud memulai ibadah), maka itu tidak dianggap sebagai niat karena tidak terdapat kesengajaan memulai ibadah.”
Perbedaan ini penting. Bila sahur dilakukan semata-mata untuk kuat fisik, tanpa menghadirkan kesadaran bahwa ia akan menjalankan puasa fardhu Ramadhan, maka belum cukup sebagai niat.
Sebaliknya, jika dalam hati terlintas bahwa ia akan berpuasa Ramadhan esok hari, maka itu sudah memenuhi unsur niat.
Kewajiban Ta’yin dalam Puasa Wajib
Dalam puasa fardhu seperti puasa Ramadhan, niat juga harus mengandung unsur ta’yin (penentuan jenis puasa). Dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan:
ويجب في النية التعيين في الفرض بأن ينوي كل ليلة أنه صائم غدًا عن رمضان
Artinya: “Wajib dalam niat puasa fardhu untuk menentukan jenisnya, yakni berniat setiap malam bahwa ia berpuasa esok hari untuk Ramadhan.”
Namun tidak disyaratkan menyebut tahun atau melafalkan lafadz tertentu. Cukup ada kesadaran bahwa puasa yang akan dijalankan adalah puasa Ramadhan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i:
- Sahur dapat dianggap sebagai niat puasa.
- Syaratnya, dalam hati terlintas kesadaran bahwa ia akan menjalankan puasa fardhu Ramadhan esok hari.
- Tidak disyaratkan melafalkan niat secara lisan.
- Jika sahur hanya dimaksudkan untuk menguatkan fisik tanpa menghadirkan niat ibadah, maka belum cukup dianggap sebagai niat puasa.
Karena itu, bagi yang sudah sahur dengan kesadaran akan berpuasa Ramadhan, meskipun tidak melafalkan niat, puasanya tetap sah menurut pendapat yang mu’tamad. Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), tetap dianjurkan menghadirkan niat secara sadar setiap malam agar ibadah puasa lebih mantap dan khusyuk.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



