darulmaarif.net – Indramayu, 12 Juli 2024 | 10.00 WIB
Akhir-akhir ini marak sekali berita viral yang mendadak jadi tren perbincangan dunia netizen. Salah satunya yang bikin geger jagat maya usai pernyataan Geni Faruk soal ‘Thoriq Halilintar sudah haji umur 2 bulan’. Menarik, dan menggelitik.
Mungkin bagi sebagian kita tercengang, atau merasa janggal karena biasanya orang naik haji itu di usia paruh baya, bahkan banyaknya usia tua baru naik haji karena regulasi pendaftaran haji yang lama banget di Indonesia. Umur dua bulan itu jangankan naik haji, naikin kaki sendiri buat jalan aja belum bisa. Hehe
Nah, menyikapi soal ‘Thoriq Halilintar Naik Haji usia 2 bulan’, bagaiamana tanggapan Islam menyikapi gosip selebriti terkait ‘Thoriq Halilintar Naik Haji Umur 2 Bulan’? Dan apakah menggugurkan kewajiban haji sebagai rukun Islam ke 5? Yuk kita kupas tuntas, setajam silet.
Menyikapi hukumnya naik haji bagi anak kecil, para Ulama memperbolehkan hajinya anak kecil, dan hukumnya sah-sah saja. Al-Qodly ‘Iyadh berkata:
لا خلاف بين أئمّة العلم فى جواز الحجّ بالصّبيان
Artinya: “Tidak ada perbedaan Ulama terkait hukum bolehnya haji bagi anak kecil.”
Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits yang membahas tentang ini:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi Saw dan bertanya, “Wahai Rosululloh, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR. Imam at-Tirmidzi)
Dilihat dari hadits ini, seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat redaksi yang melarangnya. Namun apakah hajinya ketika belum baligh sudah menggugurkan rukun Islam yang kelima? Perlu bagi kita melihat penjelasan ulama dalam masalah ini. Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:
قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا
Artinya: “Imam an-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)
Kesimpulannya, haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupi untuk menggugurkan syarat wajibnya ibadah haji. Artinya, sekarang Thoriq Halilintar sudah dewasa, beragama Islam dan akil baligh, ia harus melaksanakan haji kembali.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.