darulmaarif.net – Indramayu, 13 November 2023 | 08.00 WIB
Aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Lalu, bagaimana sebetulnya pandangan Islam menyikapi persoalan ini?
Pada dasarnya, prinsip Mu’amalah dengan orang-orang Yahudi, Musyrik dan orang Kafir lainnya dengan cara jual beli dan lainnya dibolehkan oleh Islam.
Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya, bahwa mereka bermu’amalah dengan orang-orang Yahudi di Madinah, beliau memperlakukan mereka dengan cara bermitra dalam bidang pertanian di Khaybar, dan dengan cara jual beli, pinjam-meminjam, dan lain-lainnya. Sampai baginda Nabi Muhammad Saw intaqola ilaa rofiiqil a’laa (wafat), meninggal dunia dalam keadaan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi.
Sebagaimana sayyidah ‘Aisyah Ra bercerita:
فعن عائشة رضي الله عنها: (أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ، ورهنه درعه ) البخاري (2509) ، ومسلم (1603)
Artinya: “Dari ‘Aisyah Ra: Sesungguhnya Nabi Saw membeli makanan dari seorang Yahudi untuk jangka waktu tertentu dan menggadaikan baju besinya)” (H.R Imam Bukhory hadits ke 2509 dan Imam Muslim hadits ke 1603).”
Dalam riwayat lain Imam Bukhori mengatakan:
وفي رواية للبخاري ( تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ) .
Artinya: “Rosululloh Saw meninggal dalam keadaan ketika baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi, seharga tiga puluh sho'”.
Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied berkata:
وفيه دليل على جواز معاملة الكفار ، وعدم اعتبار الفساد في معاملاتهم ” انتهى من ” إحكام الأحكام ” (2 /145).
Artinya: “Di dalamnya terdapat dalil-dalil yang membolehkan bermu’amalah dengan orang-orang kafir, dan tidak menganggap korupsi dalam urusan mereka.” Akhir dari kitab Ihkamul Ahkam” (Juz 2/145)
Namun persoalannya kemudian, bagaimana jika produk-produk Israel dari hasil transaksi umat Islam dengan, sebagian keuntungannya untuk menyuplai kekuatan militer Israel yang sedang melakukan agresor besar-besaran terhadap para penduduk Palestina?
Pada dasarnya, hukum asal dari Mu’amalah dengan orang-orang Kafir, dalam hal ini Zionis Israel boleh-boleh saja. Keharaman jual beli dengan mereka ketika seorang muslim menjual senjata dan mesin perang kepada mereka, atau membeli produk ekonomi yang sudah dipastikan bahwa keuntungan bisnis tersebut untuk menyokong persenjataan militer Israel. Ini yang dilarang oleh Islam.
Uang merupakan tulang punggung peperangan baik di zaman kuno maupun modern. Dan dengan uang itu seseorang dapat membeli senjata
yang dengannya orang-orang kafir dapat membunuh umat Islam, dalam hal ini rakyat Palestina.
Orang-orang kafir menggunakan senjata ini (keuangan) di masa lalu untuk mengepung Rosululloh Saw, ketika mereka mengepungnya di masyarakat sampai seluruh umat Islam binasa.
Thumama bin Athol menggunakan senjata yang sama ketika dia masuk Islam, dan dia berkata kepada kaumnya,
والله لا يأتيكم من اليمامة حبة حنطة حتى يأذن فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم، حتى استغاثوا بالرسول لفك هذا الحصار عنهم.
“Demi Tuhan, tidak ada sebutir gandum pun yang akan datang kepadamu dari Al-Yamamah sampai Rosululloh Saw memberi izin. Hingga meminta pertolongan kepada Rosululloh Saw untuk mematahkan pengepungan yang menimpa mereka.”
Berdasarkan hal diatas, dan mengingat keadaan saat ini dan di zaman kita, di mana orang-orang yang batil, orang-orang kafir dan munafik, menyerang orang-orang yang benar di kalangan umat Islam, dan alat-alat, kemampuan, dan senjata sangat langka di kalangan umat Islam. Di tangan orang-orang yang benar, tidak boleh bagi umat Islam membantu orang-orang yang batil dan memberi mereka keuntungan, perdagangan, dimana hal tersebut jelas-jelas untuk memerangi umat Islam Palestina.
Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk memboikot produk-produk mereka dan meninggalkan perdagangan dengan mereka serta hubungan fisik antara kita dan mereka,
sebatas yang mampu dilakukan oleh umat Islam saat ini.
Kesimpulannya, kita harus mendukung Fatwa MUI terkait larangan membeli produk-produk Israel, kita Boikot Produk Israel. Dengan mendukung gerakan tersebut, kita setidaknya membantu warga Palestina untuk melemahkan ekonomi Israel. Dengan melemahnya pendapatan secara ekonomi Israel, otomatis persenjataan dan dukungan militer Israel juga akan melemah.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.