Tenang, AI Nggak Haram Kok! Panduan Simpel Muslim Cerdas di Zaman AI

darulmaarif.net – Indramayu, 11 Agustus 2025 | 10.00 WIB

Penulis: Ust. M. Ali Ridho, S.Pd.

Bingung AI halal atau haram? Santai aja! Ini panduan lengkap menggunakan kecerdasan buatan secara syar’i.

ChatGPT, Gemini AI, GROX, Notebook LM, dan aplikasi AI lainnya lagi ngehype banget. Tapi masih banyak yang galau: “Hukumnya gimana sih menurut Islam?” Tenang, artikel ini bakal kasih jawaban yang bikin hati tenang berdasarkan dalil yang kuat!

Hukum Dasar AI dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa teknologi AI pada dasarnya mubah (boleh) selama digunakan untuk hal-hal yang tidak melanggar syariat. Prinsip dasar dalam fiqh Islam: “Al-ashlu fil Ashli al-ibaahah” (pada asalnya segala sesuatu itu boleh).

Alloh SWT berfirman:

هُوَ الَّذِى سَخَّرَ لَكُم مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِىْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Huwa alladzii sakhkhara lakum maa fis-samaawaati wa maa fil-ardhi jamii’an minhu, inna fii dzaalika la aayaatil li qaumin yatafakkaruun”

Artinya: “Dia-lah yang menundukkan segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kemaslahatan) kamu semuanya dari-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Alloh) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Jatsiyah: 13)

Keputusan Resmi NU tentang AI

Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2023 di Jakarta menetapkan panduan jelas tentang AI:

  1. Boleh bertanya kepada AI untuk mencari informasi umum
  2. Haram menjadikan AI sebagai sumber fatwa keagamaan
  3. Wajib tetap merujuk pada ulama untuk masalah fiqh

KH. Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Bahtsul Masail Waqiiyah menegaskan: “AI memiliki kecerdasan tapi belum bisa menjadi objek untuk memohon fatwa karena unsur kebenarannya belum terjamin.”

Prinsip Syar’i Menggunakan AI

Berdasarkan kaidah fiqh dan pandangan ulama kontemporer, penggunaan AI harus memenuhi:

  1. Prinsip Kehalalan

AI boleh digunakan selama tidak untuk hal-hal yang diharamkan seperti membuat konten tidak pantas, berjudi online, atau menyebarkan fitnah.

  1. Prinsip Keadilan (‘Adl)

Sistem AI harus adil dan tidak diskriminatif. Islam sangat menekankan keadilan dalam segala aspek.

  1. Prinsip Amanah

Data dan privasi harus dijaga sesuai firman Allah:

اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَاَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْاِنْسَانُ ۗاِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًا

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semua menolak untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir tidak akan mampu melaksanakannya, lalu amanah itu dipikul oleh manusia.” (QS. Al-Ahzab Ayat 72)

  1. Prinsip Maslahah

Penggunaan harus mendatangkan manfaat bagi umat, sesuai kaidah: 

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya: “Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan).”

Contoh Penggunaan AI yang Dianjurkan

  1. Dakwah dan Edukasi Islam
  • Membuat konten Islami dengan bantuan AI
  • Mengembangkan aplikasi pembelajaran Al-Qur’an
  • Menyebarkan ilmu agama yang bermanfaat
  1. Membantu Ibadah
  • Aplikasi arah kiblat berbasis AI
  • Reminder shalat yang cerdas
  • Chatbot untuk belajar tajwid
  1. Kemaslahatan Umum
  • Riset kesehatan dan pengobatan
  • Pendidikan dan pembelajaran
  • Membantu penyandang disabilitas

Yang Harus Dihindari

Sesuai keputusan NU dan pandangan ulama:

  • Jangan jadikan AI sebagai mufti atau pemberi fatwa
  • Hindari ketergantungan berlebihan yang mengurangi spiritualitas
  • Jangan gunakan untuk hal-hal yang melanggar syariat
  • Waspada informasi yang belum terverifikasi

Dalil Pendukung Teknologi

Alloh SWT mendorong manusia memanfaatkan akal:

قُلِ انْظُرُوْا مَاذَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ ۗوَمَا تُغْنِى الْاٰيٰتُ وَالنُّذُرُ عَنْ قَوْمٍ لَّا يُؤْمِنُوْنَ

“Qul unzuruu maadzaa fis-samaawaati wal-ardh, wa maa tughnii al-aayaatu wan-nudzuru ‘an qaumin laa yu’minuun”

Artinya: “Katakanlah: ‘Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi!’ Tetapi tidak berguna tanda-tanda (kebesaran Alloh) dan peringatan-peringatan bagi orang yang tidak beriman.” (QS. Yunus: 101)

Fatwa MUI tentang Teknologi

MUI melalui berbagai forum telah menegaskan bahwa teknologi termasuk AI boleh digunakan selama untuk kemaslahatan dan tidak melanggar prinsip syariat. Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin pun menegaskan: “AI adalah alat saja, tidak bisa membuat fatwa, hanya memberikan informasi.”

AI itu seperti pisau: bisa untuk kebaikan atau keburukan. Yang menentukan halal-haramnya adalah cara penggunaannya. Jadi, santai aja pakai AI untuk hal-hal positif. Yang penting, tetap ingat batasan syariat dan jangan biarkan teknologi mengalihkan kita dari Alloh SWT. 

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.