darulmaarif.net – Indramayu, 12 September 2025 | 19.30 WIB
Salah satu konsep penting yang hadir dalam kebijakan Kurikulum 2025 adalah penerapan pendekatan deep learning. Metode ini menekankan bukan sekadar hafalan atau pemahaman dangkal, tetapi bagaimana peserta didik mampu menguasai sebuah konsep secara mendalam, kritis, dan mampu menerapkannya dalam kehidupan nyata. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, dua kurikulum akan tetap berjalan berdampingan, yakni Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum Merdeka, dengan tambahan strategi deep learning untuk memperkuat kualitas pembelajaran.
Menurut Cambridge Dictionary, deep learning dipahami sebagai proses belajar yang membuat seseorang benar-benar menguasai konsep sehingga tidak mudah melupakannya. Lebih jauh, ia mendorong lahirnya siswa yang mampu berpikir kritis, kreatif, serta mandiri dalam memecahkan persoalan hidup. Dengan kata lain, kurikulum ini dimaksudkan untuk mencetak generasi yang bukan hanya pintar secara kognitif, tetapi juga tangguh dalam menghadapi tantangan dunia nyata.
Namun, kebijakan Kurikulum Merdeka yang digulirkan pemerintah tetap memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, banyak pihak melihatnya sebagai terobosan baru untuk meningkatkan kreativitas dan kompetensi generasi muda. Tetapi di sisi lain, muncul kegelisahan yang tak kalah penting: bagaimana dengan masa depan pendidikan Islam, khususnya pesantren, dalam menghadapi arus kebijakan negara ini? Apakah kurikulum tersebut akan menjadi jembatan bagi pesantren dalam memperkuat relevansinya, atau justru mengikis identitasnya sebagai benteng moral dan spiritual bangsa?
Dalam kerangka inilah, meninjau polemik kurikulum dari perspektif hukum pendidikan Islam menjadi sebuah keniscayaan. Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama klasik tidak hanya memberikan dasar filosofis, tetapi juga panduan praktis agar pesantren tetap kokoh menjaga ruhnya di tengah arus perubahan zaman.
Pendidikan dalam Tinjauan Al-Qur’an
Al-Qur’an menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya transfer ilmu, melainkan pembentukan akhlak. Alloh SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
Artinya: “Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul dari kalangan mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah.” (QS. al-Jumu’ah Ayat 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam mencakup tiga dimensi: pembacaan ilmu (ta’līm), penyucian jiwa (tazkiyah), dan pengajaran hikmah (tarbiyah).
Jika kurikulum modern hanya menekankan aspek kognitif tanpa menyertakan aspek spiritual dan moral, maka ia berpotensi timpang. Di sinilah pesantren berperan sebagai pelengkap sekaligus penyeimbang.
Hadits dan Prinsip Tarbiyah Nabawiyah
Rosululloh SAW menegaskan pentingnya amanah dalam mendidik. Dalam sebuah hadits sahih:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Guru, kyai, dan lembaga pendidikan Islam memiliki amanah besar dalam membimbing umat. Oleh sebab itu, segala bentuk kebijakan negara—termasuk kurikulum—harus ditimbang dengan neraca syariat: apakah ia membawa maslahat bagi generasi atau justru mengaburkan nilai-nilai Islam.
Pandangan Ulama Tentang Pendidikan
Ulama klasik memberi perhatian besar pada pendidikan. Syekh Burhanuddin az-Zarnuji dalam kitab Ta‘līmil Muta‘allim menulis:
وينبغي للأستاذ أن يرحم المتعلمين، ويعاملهم كما يعامل أولاده بالشفقة واللطف، ويصبر على جهلهم وسوء أدبهم
Artinya: “Seyogianya seorang guru menyayangi muridnya, memperlakukan mereka seperti anak sendiri dengan kasih sayang dan kelembutan, serta bersabar atas kebodohan dan akhlak buruk mereka.” (Burhanuddin az-Zarnuji, Ta‘līm al-Muta‘allim Ṭarīq al-Ta‘allum, Beirut: Dār Ibn Katsīr, 1995, hlm. 39)
Pesantren yang berpegang pada khazanah kitab kuning menempatkan pendidikan sebagai jalan membentuk manusia beradab (insān kāmil). Jika Kurikulum Merdeka lebih menekankan aspek utilitarian dan pasar kerja, maka pesantren wajib menjadi penyeimbang dengan menanamkan adab, tauhid, dan akhlak.
Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūmid Dīn juga menegaskan:
الغرض من التعليم تهذيب النفس وتكميلها بفضائلها، لا التباهي والافتخار
Artinya: “Tujuan pendidikan adalah pensucian jiwa dan penyempurnaannya dengan keutamaan-keutamaan, bukan untuk pamer dan kebanggaan.” (Al-Ghozali, Iḥyā’ ‘Ulūmid-Dīn, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1991, jilid 1, hlm. 53)
Analisis Hukum Pendidikan Islam
Secara hukum, pendidikan Islam menekankan maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga agama (ḥifdzud dīn), menjaga akal (ḥifdzul ‘aql), menjaga jiwa (ḥifdzun nafs), menjaga keturunan (ḥifdzun nasl), dan menjaga harta (ḥifdzul māl).
Kurikulum yang tidak sejalan dengan maqāṣid ini bisa dianggap mengandung mafsadah. Maka, pesantren perlu bersikap kritis dan selektif: menyerap unsur positif dari kurikulum negara, tetapi tetap menjaga ruh pendidikan Islam.
Polemik Kurikulum Merdeka dan pendidikan pesantren bukan sekadar soal teknis pengajaran, melainkan soal identitas. Al-Qur’an, hadits, dan ulama menegaskan bahwa pendidikan sejati harus melahirkan manusia beradab, bukan sekadar tenaga kerja.
Maka, masa depan pendidikan pesantren terletak pada kemampuannya melakukan sintesis kreatif: mengadopsi inovasi yang bermanfaat, tetapi tetap berakar pada tradisi fiqh, akhlak, dan nilai Islami. Pesantren tidak boleh hanyut dalam arus kebijakan, tapi harus menjadi penentu arah moral bangsa.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.