darulmaarif.net – Indramayu, 09 April 2026 | 20.00 WIB
Di tengah masyarakat, pembahasan soal hubungan suami istri sering kali berada di dua kutub ekstrem: antara yang terlalu terbuka tanpa batas, dan yang justru menutup rapat hingga menimbulkan kebingungan hukum. Salah satu topik yang kerap dipertanyakan adalah praktik oral sex dalam kehidupan pasutri. Tidak sedikit yang menganggapnya tabu, bahkan ada yang langsung mengharamkan tanpa landasan yang jelas. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan fiqh Islam?
Islam dan Ruang Kenikmatan Pasutri
Dalam Islam, hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan biologis, tetapi juga bagian dari ibadah dan sarana menjaga keharmonisan rumah tangga. Karena itu, para ulama memberikan ruang yang luas dalam hal ini, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan syariat.
Dalam literatur kitab kuning disebutkan:
لَمْسُ فَرْجِ الزَّوْجَةِ:
11 – اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلزَّوْجِ مَسُّ فَرْجِ زَوْجَتِهِ . قَال ابْنُ عَابِدِينَ : سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ (حاشية ابن عابدين 5 / 234)
Artinya: “Menyentuh Kemaluan Istri: Para ulama fikih telah sepakat bahwa seorang suami boleh menyentuh kemaluan istrinya.
Ibnu Abidin berkata: Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang menyentuh kemaluan istrinya dan istrinya pun menyentuh kemaluannya agar ia terangsang untuk menggaulinya. Apakah menurutmu hal itu bermasalah? Beliau menjawab: “Tidak. Bahkan aku berharap hal itu dapat memperbesar pahala.”
(Hasyiyah Ibnu Abidin, Juz 5/234)
Bahkan dijelaskan lebih jauh bahwa interaksi tersebut tidak hanya dibolehkan, tetapi juga bisa bernilai pahala. Dalam riwayat disebutkan bahwa ketika seorang suami dan istri saling merangsang untuk hubungan intim, hal itu tidak mengapa dan diharapkan mendatangkan pahala.
Lebih luas lagi, ulama dari mazhab Syafi’i menyatakan:
وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا (إعانة الطالبين 3 / 340)
Artinya: “Dan Syekh Al-Fanani dari kalangan madzhab Syafi’i berkata: “Boleh bagi suami untuk menikmati seluruh tubuh istrinya selain lingkaran duburnya, bahkan termasuk mengisap klitorisnya.” (I’anatuth Tholibin, Juz 3/340)
Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya, seluruh bentuk kenikmatan antara suami istri adalah mubah (boleh), selama tidak melibatkan sesuatu yang diharamkan secara tegas, seperti hubungan melalui dubur (anal sex).
Adapun keterangan tambahan dalam madzhab Maliki disebutkan:
وَقَال الْحَطَّابُ: قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ )مواهب الجليل 3 / 406، والخرشي على مختصر خليل 3 / 166)
Artinya: “Dan Al-Haththob berkata: Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau berkata: “Tidak mengapa melihat kemaluan saat berjima’.” Dalam riwayat lain ditambahkan: “Bahkan menjilatnya dengan lidah.” Namun ini merupakan bentuk ungkapan berlebih dalam menjelaskan kebolehan, bukan dipahami secara zahir apa adanya.” (Mawahibul Jalil 3/406; Hasyiyah al-Kharsyi 3/166)
Bahkan terdapat riwayat yang menyebutkan bentuk interaksi lebih jauh, namun oleh ulama dijelaskan sebagai bentuk mubalaghoh (penegasan kebolehan), bukan untuk dipahami secara tekstual tanpa pertimbangan adab-adab dalam bersenggama.
Sementara itu, ulama Hanabilah juga menambahkan:
وَصَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِجَوَازِ تَقْبِيل الْفَرْجِ قَبْل الْجِمَاعِ، وَكَرَاهَتِهِ بَعْدَهُ (كشاف القناع 5 / 16، 17)
Artinya: “Para ulama Hanabilah juga secara tegas menyatakan:
“Boleh mencium kemaluan sebelum berjima’, namun dimakruhkan setelahnya.” (Kasyaful Qina’, 5/16–17)
Lalu, Bagaimana dengan Oral Sex?
Dari pemaparan di atas, para ulama pada dasarnya memberikan kelonggaran dalam bentuk interaksi seksual antara suami dan istri. Maka, praktik oral sex termasuk dalam ranah yang diperselisihkan secara ringan, namun mayoritas ulama cenderung membolehkan dengan catatan:
- Tidak melibatkan sesuatu yang najis (seperti cairan yang keluar).
- Tidak membahayakan secara fisik.
- Tetap menjaga adab dan tidak berlebihan.
Dengan kata lain, hukumnya lboleh (mubah) selama berada dalam koridor tersebut, meskipun sebagian ulama memandangnya makruh karena dianggap kurang sesuai dengan adab kesopanan.
Tinjauan Medis: Boleh, Tapi Harus Bijak
Selain pertimbangan fikih, aspek kesehatan juga penting diperhatikan. Dalam dunia medis, praktik oral sex memiliki beberapa risiko jika tidak dilakukan dengan hati-hati, di antaranya:
- Potensi penularan infeksi menular seksual (IMS)
- Risiko bakteri dari area sensitif masuk ke mulut
- Gangguan kesehatan mulut jika kebersihan tidak terjaga
Karena itu, para ahli kesehatan menyarankan:
- Menjaga kebersihan sebelum dan sesudah aktivitas
- Menghindari jika terdapat luka atau infeksi
- Tidak dilakukan secara berlebihan
- Memastikan pasangan dalam kondisi sehat
Islam adalah agama yang realistis dan manusiawi. Ia tidak menutup ruang kenikmatan dalam pernikahan, tetapi juga tidak membiarkannya tanpa arah. Dalam konteks oral sex, para ulama memberikan ruang kebolehan, namun tetap dibingkai dengan adab, kebersihan, dan pertimbangan kesehatan.
Pada akhirnya, hubungan suami istri bukan hanya soal “boleh atau tidak”, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kehormatan, kenyamanan pasangan, dan keberkahan dalam rumah tangga.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



