Oase: Etika Muslimah dan Realitas Perempuan Zaman Now!

darulmaarif.net – Indramayu, 22 November 2025 | 03.00 WIB

Di era modern ini, banyak fenomena yang memprihatinkan terkait perilaku sebagian perempuan, terutama yang dikenal dengan istilah tabarruj—menampakkan perhiasan dan aurat di depan pria ajnaby (yang bukan mahromnya). Fenomena ini bukan saja terjadi di ruang publik seperti pasar, sekolah, jalan raya, komunitas sosial, atau bahkan di masjid, tetapi juga telah menjamur di berbagai lini media sosial yang semakin memperluas dampaknya.

Data sosial menunjukkan meningkatnya tren ini berkontribusi pada menurunnya rasa malu dan keimanan, sehingga penting untuk menelaahnya secara mendalam demi menjaga moralitas generasi Muslimah zaman now. Dalam Al-Qur’an, Alloh SWT berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada perempuan-perempuan beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS.An-Nur Ayat 31)

Ayat ini menjadi dasar utama teguran agar perempuan menjaga pandangan dan perilaku sebagai bagian dari menjaga kehormatan dirinya.

Dalam ayat lain, Alloh SWT berfirman:

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرا

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab Ayat 33)

Tabarruj تبرج berasal dari kata (برج) yang bermakna menampakkan atau menyingkap. Adapun dalam konteks ayat ini adalah seorang wanita yang menampakkan diri dan kecantikannya. (Al-Mufradat fi Ghoribil Qur’an, Ar-Roghib al-Ashfahani, 53)

Dalam makna yang lain, tabarruj adalah wanita yang menampakkan kecantikan tubuhnya kepada pria asing yang bukan mahromnya (ajnaby). (Ma’alim at-Tanzil, al-Husain bin Mas’ud al-Baghowi, Juz 6/349)

Artinya, bersolek dan menampakkan tubuh mereka di hadapan pria asing yang bukan mahromnya sudah termasuk kategori tabarruj.

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini, meskipun objeknya (mukhothob) adalah istri-istri Nabi, akan tetapi hal tersebut berlaku kepada seluruh wanita yang beriman. Berisi perintah kepada mereka untuk menetap di dalam rumah dan tidak keluar kecuali dalam keadaan yang diperlukan. Dan dalam ayat ini pula, Alloh melarang para wanita muslimah untuk melakukan tabarruj seperti wanita Jahiliyyah. (Al-Jami’ Li Ahkam Qur’an, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, 17/142)

Dalam kitab Nashoihil ‘Ibad yang mengutip dari kitab Ihya ‘Ulumiddin oleh Imam Al-Ghozali, dijelaskan tentang perilaku para wanita akhir zaman;

(اعْلَمْ أَنَّهُ) أي الشأن (قَدْ غَلَبَ) أي كثر (عَلَى النِّسَاءِ فِيْ هَذَا الزَّمَانِ التَّبَرُّجُ) أي إبراز الزينة وإبراو المحاسن للرجال (وَ قِلَّةُ الْحَيَاءِ) أي عدم الحياء، بأن تمشي بين الرجال، فذلك التبرج كما قاله مجاهد (وَالْمَشْيُ بِالتَغَنُّجِ) أي التدلل والتكسر كماقاله مجاهد وقتادة في تفسير التبرج (فِيْ جُمُوْعَاتِ الرِّجَالِ وَ الأَسْوَاقِ وَ فِيْ الْمَسَاجِدِ بِيْنَ الصُّفُوْفِ خُصُوْصًا فِيْ النَهَارِ، وَ إِنْ كَانَ) أي مشيها (لَيْلاً قَرِبَتْ) أي المرأة (الْضَّوْءَ) فقَرِبَ إن كان من باب سَمِعَ فهو متعدّ كما هنا، وإن كان من باب كَرُمَ فهو لازم كما في القاموس (لإِظْهَارِ زِيْنَتِهَا لِلنَّاسِ.

Artinya: “Ketahuilah, bahwa sudah menjadi hal yang dipandang lumrah dan terjadi di mana-mana, wanita di zaman sekarang sangat suka dan gemar “tabarruj” (menampakkan perhiasan dan aurat di depan kaum laki-laki) dan berkurangnya rasa malu dan bahkan tak punya malu dengan berjalan di depan para laki-laki. Tabarruj demikian sebagai mana di katakan Al-Mujahid. Dan berjalan dengan penuh kegenitan (lenggak-lenggok, dll.) di kerumunan para laki-laki dan di pasar-pasar (tempat perbelanjaan) dan dalam masjid diantara barisan khusunya di siang hari. Dan jika wanita berjalan di malam hari maka ia memilih tempat yang terang dengan maksud memperlihatkan dirinya (karena di tempat terang pada malam hari bisa dilihat semua orang khususnya lawan jenis).” (Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad Al-Ghozali, Ihya Ulumuddin, Juz 4, hlm. 320, Darul Fikr, tt. 2005)

Lebih lanjut, dalam Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa ada tiga ciri wanita yang disebut wanita tabarruj, bahkan disebut wanita fasiq dan pezina.

وَقَدْ قِيْلَ: إِذَا ظَهَرَ فِيْ امْرَأَةٍ ثَلاَثُ خِصَالٍ تُسَمَّى) تلك المرأة (قَحْبَةً) أي مغنية فاسقة زانية، الأولى (خُرُوْجُهَا فِيْ النَهَار مُتَبَرِّجَةً) أي مبرزة للزينة والمحاسن ماشيةً بين الرجال (وَ) الثانية (نَظَرُهَا إِلَى) الرجال (الأَجَانِبِ، وَ) الثالثة (رَفْعُ صَوْتِهَا حَيْثُ تُسْمِعَ) أي المرأة الرجال (الأَجَانِبَ) ذلك الصوت (وَلَوْ كَانَتْ صَالِحَةً) أي عفيفة (لأَنَّهَا شَبَّهَتْ نَفْسَهَا الْخَبِيْثَةَ) أي الفاجرة، ولا يراد بذلك الإسم الشتم، لأنها جعل كاللقب

Artinya: “Dan dikatakan: ketika telah nampak tiga perkara pada wanita, maka patut dikatakan wanita fasiq dan pelaku zina.

  1. Pertama, Ia keluar rumah di siang hari dengan tabarruj;
  2. Kedua, memandang laki-laki lain yang bukan mahrom;
  3. Ketiga, mengeraskan suaranya hingga dapat terdengar laki-laki lain.

Walaupun wanita itu sholihah karena ia telah menyerupakan diri dengan wanita yang berperilaku buruk.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz 3, hlm. 210, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000).

Dalam hadits, Baginda Nabi Muhammad SAW menegaskan keharaman meniru perilaku dan budaya yang bertentangan dengan nilai Islami.

(وَلِذَلِكَ قَالَ الْمُصْطَفَى) صلى الله عليه وسلم (مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ) أي في لبسهم وبعض أفعالهم (فَهُوَ مِنْهُمْ) أي من تشبه بالصالحين يكرم كما يكرمون، ومن تشبه بالفساق لم يكرم. وفي هذا الحديث إشارة إلى أن من تشبه من الجان بالحيات المؤذيات وظهر لنا فإنه يقتل، وأنه لا يجوز في زماننا لبس العماة الصفراء أو الزرقاء إذا كان مسلما. رواه ابن رسلان وأبوداود عن ابن عمر، والطبراني عن حذيفة

Artinya: “Oleh karena itu, Rosululloh SAW bersabda, ‘Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, baik dalam cara berpakaian maupun sebagian perilaku mereka, maka dia termasuk dari kaum itu.’ Artinya, orang yang menyerupai orang-orang saleh akan dihormati sebagaimana mereka dihormati, dan yang menyerupai orang-orang fasik tidak akan dihormati. Dalam hadis ini juga ada isyarat bahwa siapa saja yang menyerupai makhluk berbahaya yang dikenal seperti ular yang berbahaya dan tampak kepada kita, maka ia boleh dihukum mati. Selain itu, pada zaman kita tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim mengenakan pakaian berwarna kuning atau biru. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Ruslan dan Abu Daud dari Ibnu Umar, serta oleh At-Thabrani dari Sahabat Hudzaifah.”

Menurut sejumlah ulama, perilaku menyerupai suatu kaum (termasuk dalam cara berpakaian dan bertingkah laku) yang bertentangan dengan nilai Islam, menurut syariat Islam termasuk menjatuhkan tanggung jawab dan termasuk dosa, berdasarkan hadits yang telah disebutkan diatas.

Perilaku tabarruj secara fiqh dilarang karena berpotensi menimbulkan fitnah dan merusak kehormatan wanita. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, menjaga aurat dan adab perempuan adalah bagian dari menjaga syariat Islam dan moral masyarakat secara keseluruhan:

حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النِّسَاءِ أَنْ يُبْدِينَ مَا عَلَيْهِنَّ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Artinya: “Alloh mengharamkan atas wanita untuk menampakkan berupa perhiasan yang ada pada diri mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, Juz 6, hlm. 312, Dar al-Ma’rifah, 1999)

Kesimpulannya, dalam menghadapi realitas perempuan zaman now, penting bagi setiap Muslimah untuk menegakkan kembali etika sebagaimana patutnya perempuan Muslim sebagai benteng diri dari pergeseran moral. Dalil-dalil diatas kiranya sudah lebih dari cukup sebagai cambuk dan teguran keras dalam memberikan pedoman jelas yang harus terus direnungkan dan diamalkan agar tetap menjaga kehormatan diri dan menjaga akhlak mulia Muslimah dalam berbagai situasi dan keadaan. Perubahan zaman memang menuntut kesadaran dan keteguhan iman agar tetap berjalan pada koridor nilai yang tetap diridloi Alloh SWT.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts