darulmaarif.net – Indramayu, 21 Januari 2025 | 10.00 WIB
Dalam Islam, relasi suami istri tidak berhenti pada batas halal atau haram semata. Ia adalah ruang adab, tanggung jawab, dan amanah yang halus—bahkan dalam urusan yang paling privat. Karena itu, pertanyaan tentang praktik inzal di luar rahim saat jima’, yang dalam fiqih dikenal sebagai al-‘azl, bukan sekadar perkara teknis biologis, melainkan menyentuh wilayah hak, niat, dan konsekuensi moral. Di tengah realitas modern—ketika sebagian pasangan memilih menunda kehadiran anak—pertanyaan ini kembali mengemuka: bagaimana hukum ‘azl, dan sejauh mana ia dibenarkan oleh syariat Islam?
Secara istilah, para Ulama mendefinisikan ‘azl sebagai pengeluaran mani di luar farji setelah terjadi penetrasi, bukan sekadar tidak ejakulasi sama sekali. Dalam literatur fiqih disebutkan:
العزل: وهو الإنزال خارج الفرج بعد النزع منه، لا مطلقاً
Artinya: “‘Azl adalah mengeluarkan mani di luar farji setelah ditarik, bukan sekadar tidak inzal. Dengan definisi ini, jelas bahwa ‘azl adalah tindakan sadar untuk menghindari kehamilan, bukan kejadian insidental.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Fiqhul Islam wa Adillatuhu)
Dalam madzhab Syafi‘i, hukum asal ‘azl dinilai makruh. Penilaian ini bertumpu pada hadis Judzāmah binti Wahb yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW ketika ditanya tentang ‘azl menyebutnya sebagai al-wa’d al-khafī—penguburan bayi secara tersembunyi.
قال الشافعية: يكره العزل، لما روت جُذَامة بنت وهب، قالت: «حضرت رسول الله صلّى الله عليه وسلم، فسألوه عن العزل، فقال: ذلك الوأد الخفي، وهو: {وإذا الموءودة سئلت} التكوير:٨/ ٨١.
Artinya: ‘Ulama mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa hukum ‘azl (mengeluarkan mani di luar rahim) adalah makruh. Hal ini berdasarkan riwayat dari Judāmah binti Wahb, ia berkata: ‘Aku pernah menghadiri Rosululloh SAW, lalu para sahabat bertanya kepada beliau tentang ‘azl. Maka beliau bersabda: Itu adalah pembunuhan tersembunyi, dan itulah yang dimaksud dalam firman Alloh Ta‘ala: {Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya} (QS. At-Takwir: 8).’”
Karena itu, para ulama Syafi‘iyyah menyimpulkan bahwa ‘azl hukumnya makruh. Makruh yang dimaksud adalah makruh tanzīh, bukan haram; ia boleh dilakukan, tetapi lebih utama ditinggalkan karena menutup jalan lahirnya keturunan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam.
Namun, fiqih tidak berhenti pada satu suara. Di dalam Ihyā’ ‘Ulūmiddīn, Imam al-Ghozali—meski bermadzhab Syafi‘i—memberikan ruang kebolehan yang lebih lapang. Ia menyatakan:
وقال الغزالي: يجوز العزل، وهو المصحح عند المتأخرين لقول جابر: «كنا نعزل على عهد رسول الله صلّى الله عليه وسلم، والقرآن ينزل (نيل الأوطار: 195/ 6)
Artinya: “Imam al-Ghozali berkata: Hukum ‘azl (mengeluarkan mani di luar rahim) adalah boleh. Pendapat inilah yang dinilai sahih (kuat) oleh para ulama muta’akhkhirīn (ulama generasi belakangan), berdasarkan perkataan Jabir r.a.: ‘Kami dahulu melakukan ‘azl pada masa Rosululloh SAW, sementara Al-Qur’an masih terus diturunkan.’” (Naylul Author, Juz VI, hal. 195)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa praktik ‘azl dikenal pada masa Nabi SAW dan tidak dilarang secara tegas, sehingga kebolehannya diakui, meski tidak menafikan adanya sisi makruh.
Kebolehan ini semakin terang ketika para ulama empat mazhab sepakat bahwa ‘azl tidak sampai pada derajat haram. Dalilnya antara lain hadis Abu Sa‘id al-Khudri yang diriwayatkan Ahmad:
اصنعوا ما بدا لكم، فما قضى الله تعالى فهو كائن، وليس من كل الماء يكون الولد
Artinya: “Lakukanlah apa yang kalian kehendaki, karena apa yang telah Alloh tetapkan pasti terjadi, dan tidak setiap mani akan menjadi anak.”
Hadits ini menegaskan satu prinsip penting: ‘azl tidak menolak takdir. Kehamilan tetap berada dalam kehendak Alloh, sekalipun manusia berikhtiar.
Meski demikian, fiqih juga sangat sensitif terhadap hak istri. Dalam riwayat dari Umar bin Khoththob disebutkan:
نهى رسول الله ﷺ أن يعزل عن الحرة إلا بإذنها (المهذب: 66/ 2)
Artinya: “Rosulullah SAW melarang melakukan ‘azl terhadap istri merdeka kecuali dengan izinnya.” (Muhadzab, Juz II, hal. 66)
Larangan ini bukan tanpa sebab. Para ulama menjelaskan bahwa istri memiliki hak atas keturunan, dan ‘azl—jika dilakukan sepihak—dapat menggugurkan hak tersebut. Karena itu, dalam relasi suami istri, musyawarah dan kerelaan menjadi kunci.
Kitab-kitab fiqih klasik memperluas pembahasan ini hingga pada bentuk-bentuk lain yang disamakan dengan ‘azl. Dalam Fathul Mu‘īn disebutkan:
ويكره بنحو يدها كتمكينها من العبث بذكره حتى ينزل لأنه في معنى العزل
Artinya: “Dimakruhkan pula menahan mani dengan cara membiarkan tangan istri hingga mani keluar, karena hal itu termasuk makna ‘azl. Penjelasan ini ditegaskan dalam I‘ānatut Tholibīn:
(في معنى العزل) أي عزل المني عن الحليلة وهو مكروه
Artinya: “Yang dimaksud ‘seperti ‘azl’ adalah memisahkan mani dari istri, dan hukumnya makruh.”
Artinya, bukan hanya menarik dzakar (penis), tetapi setiap cara yang bertujuan mengeluarkan mani di luar rahim demi menghindari kehamilan, masuk dalam cakupan ‘azl.
Dalam Fathul Bārī (Juz 9, hlm. 307), Ibn Hajar al-‘Asqalānī mengisyaratkan bahwa sebab kebolehan dan kemakruhan ‘azl berkisar pada dua hal:
فَفِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ سَبَبَ الْعَزْلِ شَيْئَانِ أَحَدُهُمَا كَرَاهَةُ مَجِيءِ الْوَلَدِ مِنَ الْأَمَةِ وَهُوَ إِمَّا أَنَفَةً مِنْ ذَلِكَ وَإِمَّا لِئَلَّا يَتَعَذَّرَ بَيْعُ الْأَمَةِ إِذَا صَارَتْ أُمَّ وَلَدٍ وَإِمَّا لغير ذَلِك كَمَا سأذكره بعد وَالثَّانِي كَرَاهَةَ أَنْ تَحْمِلَ الْمَوْطُوءَةُ وَهِيَ تُرْضِعُ فَيضر ذَلِك بِالْوَلَدِ الْمُرْضع
Artinya: “Dalam riwayat ini terdapat isyarat bahwa sebab dilakukannya ‘azl ada dua hal. Pertama, ketidaksukaan terhadap lahirnya anak dari seorang budak perempuan; ketidaksukaan ini bisa karena rasa enggan (malu) terhadap hal tersebut, atau agar tidak terhalang penjualan budak perempuan itu apabila ia menjadi ummu walad, atau karena sebab-sebab lain yang akan aku sebutkan kemudian. Kedua, ketidaksukaan jika perempuan yang digauli itu hamil sementara ia masih menyusui, karena hal itu dapat membahayakan anak yang sedang disusui.” (Fathul Bārī, Juz 9, hlm. 307)
Hal senada dijelaskan dalam Irsyād as-Sārī (Juz 8, hlm. 103) ketika membahas bahwa ‘azl dilakukan sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian), namun tetap dinilai makruh karena berpotensi memutus keturunan.
Imam Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim memberikan formulasi yang tenang dan seimbang. Ia menyatakan bahwa ‘azl makruh menurut mazhab Syafi‘i, namun tidak haram. Larangan yang datang dalam hadits dipahami sebagai كراهية التنزيه—larangan yang bermakna anjuran meninggalkan, bukan pengharaman. Beliau juga menegaskan bahwa pada istri merdeka, izin menjadi pertimbangan penting; sementara pada budak atau istri yang statusnya berbeda, pertimbangannya juga berbeda karena adanya potensi mudarat lain.
Rangkaian dalil ini menunjukkan bahwa fiqih Islam tidak memandang ‘azl secara hitam-putih. Ia diletakkan dalam spektrum hukum yang mempertimbangkan niat, dampak, dan hak. Menunda kehadiran anak bukanlah dosa, tetapi cara dan sikap dalam melakukannya tidak boleh mengabaikan adab dan kesepakatan. ‘Azl boleh dilakukan menurut sebagian ulama, makruh menurut mayoritas, dan tidak pernah dinilai sebagai penentang takdir Alloh.
Pada akhirnya, relasi suami istri dalam Islam bukan sekadar urusan kenikmatan, tetapi juga perjumpaan antara hak dan tanggung jawab. Keputusan terkait keturunan seharusnya lahir dari musyawarah, bukan paksaan sepihak; dari kesadaran, bukan sekadar keinginan. Di titik inilah fiqh hadir bukan untuk mematikan cinta, melainkan untuk menuntunnya agar tetap berada dalam koridor adab dan keberkahan.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.