darulmaarif.net – Indramayu, 28 November 2025 | 09.00 WIB
Di era modern, dimana teknologi semakin pesat dan banyak sekali melahirkan inovasi baru yang belum terbayangkan sebelumnya. Termasuk dalam hal ini adanya teknologi alat bantu seks yang kian mudah ditemukan di toko-toko online, seperti penis elektrik, boneka seks, dan perangkat alat bantu seks lainnya. Banyak pasangan bertanya mengenai kehalalan penggunaan alat seperti itu demi memuaskan pasangan, khususnya dalam rumah tangga pasangan suami istri. Penting memahami masalah ini melalui landasan fiqh—bukan hanya ditinjau dari aspek medis atau sosial belaka.
Menyikapi persoalan diatas, apakah penggunaan alat bantu seks termasuk dalam zina dan hal yang dilarang agama? ataukah sebaliknya, hukumnya adalah boleh?
Hukum Penggunaan Alat Bantu Seks
Dalam fiqh Islam, mayoritas ulama menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seks hukumnya haram. Hal ini berdasarkan penjelasan para ulama. Pengharaman didasari tujuan syariat menjaga kehormatan dan kesehatan organ reproduksi dari penggunaan yang tidak sesuai syariat Islam.
Dalam kitab Syarh Sullam Taufiq Halaman 76-77 dikatakan sebagai berikut:
ومن معاصى الفرج الزناواللواط الى ان قال…….والاستمناع بيد غيرالحليلة (شرح سلّم التوفيق ص. ٧٦-٧٧)
Artinya: “Termasuk maksiat kemaluan adalah zina, liwath [anal sex], hingga yang disebutkan… dan istimna’ (onani/masturbasi) dengan selain tangan istrinya sendiri.” (Syarh Sullam Taufiq, [DKI: Beirut], Hal. 76-77)
Dalam kitab I’anatut Tholibin Juz 4 hal. 142 dikatakan bahwa menggunakan alat bantu seks tidak termasuk zina, namun tetap dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
(قوله زنى بايلاج حشفة ) اي ادخال حشفة ولابد ان تكون فيها اصلية ومتصلة فخرج ايلاج غيرالحشفة كاصبعه اوالحشفة الزائدة ولو احتمالا كما لو اشتبه الاصلي بالزائد او المنفصلة فلا حد فى جميع ما دكر لانه لا يسمى زنا
Artinya: “(Dikatakan berzina jika memasukkan hasyafah [kepala penis]) maksudnya harus asli dan melekat. Jadi yang bukan hasyafah seperti jari atau alat tambahan, atau pun yang terpisah, tidak terkena had karena bukan termasuk zina.” (I’anatut Tholibin Juz 4 hal. 142)
Penjelasan Hukum Fiqh
- Memanfaatkan alat bantu seks untuk melampiaskan syahwat, selain bersama pasangan yang sah (masuk kategori istimna’ [masturbasi]), yang hukumnya haram kecuali ada kebutuhan mendesak dan tidak ada solusi lain.
- Tindakan tersebut bukan termasuk kategori zina, sehingga pelakunya tidak diberikan hukuman had, namun wajib hukuman ta’zir yang ditentukan hakim sesuai dampaknya kepada masyarakat.
Penting bagi pasangan suami istri untuk mencari kebahagiaan seksual sesuai jalur syariat Islam, yang menjaga kehormatan, keseimbangan psikologis, dan keberkahan rumah tangga. Ketika menghadapi masalah seksual, komunikasi terbuka dan solusi berbasis syariat lebih utama daripada bergantung pada alat bantu seks. Islam memandang kasih sayang, dialog dan saling pengertian sebagai kunci utama kepuasan dan kelanggengan hubungan suami istri.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.