darulmaarif.net – Indramayu, 08 Maret 2025 | 22.00 WIB

Saat bulan Ramadan, banyak ibu rumah tangga dan juru masak menghadapi dilema: bolehkah mencicipi masakan saat puasa? Dalam fiqih Islam, masalah ini telah dibahas oleh para ulama dengan merujuk pada kitab-kitab klasik. Artikel ini akan mengulas hukum mencicipi masakan saat puasa berdasarkan dalil-dalil dari kitab kuning serta bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini.
Para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai tertelan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Badruddin al-‘Aini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Namun bila tidak ada hajat maka mencicipi makanan saat puasa dimakruhkan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam As-Syarqowy:
ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة اما الطباح رجلا كان او امراءة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya: “Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa…) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan Imam Az-Ziyaadi”. (As-Syarqowy Juz I/445).
Namun, jika mencicipi masakan tersebut menjadi kebiasaan tanpa adanya kebutuhan mendesak, hal itu bisa menjadi makruh.
Dalam kitab Ath-Thoriqu ilal Jannah diaebutkan, mencicipi makanan diperbolehkan asal ia mengeluarkan apa yang telah dicicipinya (tidak sampai tertelan).
الطريق إلى الجنة جز ١ ص: ٦٩ ، المكتبة الشاملة
ما حكم ذوق الطعام في نهار رمضان والمرءة صائمة ؟ ج. حكمه لا بأس به لدعاء الحاجة إليه ولكنها تلفظ ما ذاقته.
Artinya: “Apa hukumnya mencicipi makanan pada siang hari di bulan Ramadhan saat wanita sedang berpuasa? Hukumnya tidak masalah karena adanya keperluan atas hal itu, tetapi hendaknya ia mengeluarkan apa yang telah dicicipinya.” (Ath-Thoriqu ilal Jannah, [Maktabah Shamilah], Juz I/69)
Bagaimana Cara Mencicipi Masakan Saat Puasa yang Benar?
- Agar tidak membatalkan puasa, berikut beberapa aturan dalam mencicipi makanan saat puasa:
- Gunakan ujung lidah untuk merasakan rasa masakan.
- Jangan sampai makanan masuk ke tenggorokan.
- Segera keluarkan makanan setelah mencicipinya.
- Jika ada sisa rasa di mulut, berkumurlah dengan air tanpa menelannya.
Dari beberapa referensi diatas, hukum mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan selama tidak ada bagian yang tertelan. Namun, jika tidak ada keperluan mendesak, maka sebaiknya dihindari agar tidak jatuh ke dalam perbuatan yang dimakruhkan.
Bagi ibu rumah tangga dan juru masak, mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan dalam batas tertentu. Namun, pastikan untuk tidak menelan makanan agar ibadah puasa tetap sah.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.