Dagu Terbuka Saat Sholat: Solusi Bagi Muslimah yang Belum Mengetahui Hukumnya

darulmaarif.net – Indramayu, 06 Agustus 2025 | 08.00 WIB

Di tengah meningkatnya kesadaran beragama, masih banyak muslimah yang mengalami kebingungan dalam hal menutup aurat, khususnya ketika melaksanakan sholat. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terbukanya bagian bawah dagu (tahtadz-dzaqon) saat sholat. Apakah hal itu membatalkan sholat? Apakah harus diqodlo? Lalu bagaimana hukum bagi mereka yang belum tahu? Artikel ini akan mengurai jawabannya berdasarkan tinjauan madzhab Syafi’i dan madzhab-madzhab lainnya dalam khazanah kitab kuning yang relevan.

Fenomena dan Kebingungan Muslimah Masa Kini

Di era sosial media dan tren jilbab modis, banyak muslimah yang mengenakan hijab sebatas menutup leher, namun bagian bawah dagunya masih terlihat. Bahkan dalam sholat, sebagian dari mereka belum menyadari bahwa bagian tersebut termasuk aurat menurut sebagian ulama. Pertanyaan yang sering diajukan adalah: Apakah sah sholat seseorang jika dagunya terbuka? Apakah ia harus mengqodlo seluruh sholat yang pernah dikerjakannya?

Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan keterbatasan pengetahuan, belum meratanya pendidikan fiqh wanita, serta kuatnya pengaruh fashion yang kadang mengubur sisi hukum fiqh.

Madzhab Syafi’i: Dagu Bagian dari Aurat

Dalam mazhab Syafi’i, aurat wanita dalam sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Bagian bawah dagu termasuk ke dalam tubuh dan bukan wajah. Maka jika bagian bawah dagu (tahtadz-dzaqon) terbuka dalam sholat, hal itu dapat membatalkan sholat.

Syekh Isma’il bin Az-Zain dalam kitabnya Qurratul ‘Ain bi Fatawi Isma’il bin Az-Zain menyebutkan:

اِنْكِشَافُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ فِي حَالِ الصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ يَضُرُّ فَيَكُوْنُ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ … هَذَا مَذْهَبُ سَادَتِنَا الشَّافِعِيَّةِ

Artinya: “Terbukanya bagian bawah dagu dari tubuh perempuan ketika shalat dan tawaf itu bermasalah, maka dapat membatalkan shalat dan thawaf … Ini adalah mazhab para ulama kami dari madzhab Syafi’i…,”

Dengan demikian, dalam konteks madzhab Syafi’i, menutup dagu adalah bagian dari kehati-hatian dalam menunaikan ibadah agar sah sholatnya.

Solusi dari Ulama: Tidak Perlu Qodlo bagi yang Belum Mengetahui (Awam)

Namun, Islam juga memberi solusi yang bijak bagi muslimah awam yang belum mengetahui hukum ini. Syekh Isma’il bin Az-Zain dalam kitab yang sama menjelaskan kelanjutan fatwanya:

فَإِنَّ صَلَاتَهُنَّ صَحِيْحَةٌ لِاَنَّ الْعَامِي لَا مَذْهَبَ لَهُ … وَحَتَّى مِنَ الْعَارِفَاتِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِي إِذَا أَرَدْنَ تَقْلِيْدَ غَيْرِ الشَّافِعِي … فَإِنَّ صَلَاتَهُنَّ تَكُوْنُ صَحِيْحَةً لِأَنَّ أَهْلَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ كُلَّهُمْ عَلَى هُدًى

Artinya: “…Maka sholat mereka (muslimah awam) tetap sah karena orang awam tidak terikat madzhab tertentu. Bahkan bagi yang sudah mengetahui madzhab Syafi’i sekalipun, apabila mereka ingin mengikuti madzhab lain yang tidak mewajibkan menutup bawah dagu, maka sholatnya tetap sah, karena semua imam dari empat madzhab berada dalam petunjuk.” (Qurratul ‘Ain bi Fatawi Isma’il bin Az-Zain, hal. 52-53)

Jika seorang perempuan tidak mengetahui bahwa dagu termasuk aurat dan ia sholat dalam keadaan terbuka bagian tersebut, sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang, selama ia belum tahu. Bahkan, bagi yang sudah tahu tetapi memilih mengikuti pendapat ulama dari madzhab Hanafi atau Maliki yang membolehkan, maka juga tidak ada kewajiban qodlo.

Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad sebagai berikut:

وَيَجُوْزُ لِلشَّافِعِيِّيْ أَنْ يُقَلِّدَ غَيْرَهُ فِي الْفُرُوْعِ إِذَا لَمْ يُؤَدِّ إِلَى تَلْفِيْقٍ يُفْضِي إِلَى بُطْلَانٍ

Artinya: “Boleh bagi pengikut mazhab Syafi’i untuk mengikuti mazhab lain dalam persoalan furu’ (cabang hukum), selama tidak menimbulkan talfiq (gabungan pendapat) yang menyebabkan batalnya ibadah.” (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 107)

Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, umat Islam bisa mengambil rukhsoh (keringanan) dari madzhab lain, selama tidak menyimpang dari kerangka empat madzhab yang mu’tabar.

Bagi para muslimah yang baru menyadari bahwa bagian bawah dagu harus ditutup saat sholat (menurut madzhab Syafi’i), maka tidak perlu panik atau terbebani untuk mengqodlo seluruh sholat yang telah dilakukan selama ini. Selama sebelumnya belum mengetahui hukumnya, atau belum mengetahui cara bermadzhab dengan tepat, maka sholatnya tetap sah. Islam adalah agama rahmat dan penuh keringanan, selama ada niat taat dan semangat belajar.

Namun, setelah mengetahuinya, maka sebaiknya mulai membiasakan diri untuk mengenakan penutup aurat yang sempurna sesuai dengan tuntunan syariat. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Alloh mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia menyempurnakannya.” (HR. Imam Thobroni)

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.