Bolehlah Suami Menarik Kembali Hibah yang Diberikan kepada Istri? Ini Jawabannya!

darulmaarif.net – Indramayu, 28 Desember 2025 | 09.00 WIB

Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan harta kerap menjadi isu sensitif yang memicu gesekan, bahkan konflik berkepanjangan. Tidak jarang, seorang suami yang sebelumnya dengan lapang dada memberikan harta kepada istrinya—baik berupa uang, tanah, rumah, atau aset lainnya—di kemudian hari merasa ingin menarik kembali pemberian tersebut. Alasannya beragam: kondisi ekonomi berubah, muncul perselisihan rumah tangga, atau adanya kesalahpahaman dalam memaknai hibah itu sendiri.

Pertanyaannya kemudian, apakah secara hukum Islam seorang suami dibolehkan meminta kembali harta yang telah dihibahkan kepada istrinya? Apakah kedudukannya sama dengan pengecualian yang diberikan kepada orang tua yang boleh menarik kembali hibah dari anaknya?

Persoalan ini bukan perkara baru. Para ulama sejak generasi salaf telah membahasnya secara mendalam, dan mayoritas pendapat menunjukkan kehati-hatian syariat dalam menjaga kehormatan pemberian (hibah), terlebih dalam relasi sakral seperti suami-istri.

Prinsip Umum: Larangan Menarik Kembali Hibah

Secara umum, Islam sangat menekankan etika dalam memberi. Hibah bukan sekadar transaksi harta, melainkan cerminan keikhlasan dan kemuliaan akhlak. Karena itu, menarik kembali hibah dipandang sebagai perbuatan tercela, kecuali dalam satu kondisi yang dikecualikan oleh syariat, yaitu orang tua terhadap anaknya.

Hal ini berdasarkan sabda Rosulullou SAW:

لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً، أَوْ يَهَبَ هِبَةً، ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا، إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ، ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا، كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ، فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ، ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ

Artinya: “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian atau hibah, lalu ia menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing yang makan, lalu ketika kenyang ia memuntahkannya, kemudian kembali memakan muntahannya.”

Hadis ini dinilai sahih oleh para ulama, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abdil Barr bahwa tidak ada khilaf tentang kesahihan sanad hadis larangan menarik kembali hibah.

Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah

Dalam konteks hibah suami kepada istri, mayoritas ulama menegaskan tidak bolehnya menarik kembali hibah tersebut. Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah termasuk ulama yang secara tegas berpendapat demikian.

Dalam penjelasan Ibnu Abdil Barr disebutkan:

وأما الشافعي ، فليس لأحد عنده أن يرجع في هبته إلا الوالد

Artinya: “Menurut Imam Syafi’i, tidak ada seorang pun yang boleh menarik kembali hibahnya, kecuali orang tua.”

Sementara Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya memperluas larangan ini dengan memasukkan relasi kekerabatan mahram, termasuk hubungan suami-istri:

وكذلك الزوجان إن وهب أحدهما لصاحبه لم يكن للواهب منهم أن يرجع في هبته

Artinya: “Demikian pula suami dan istri, apabila salah satu dari keduanya menghibahkan sesuatu kepada pasangannya, maka tidak boleh bagi pemberi untuk menarik kembali hibahnya.”

Bahkan, Imam Abu Hanifah menyamakan kedudukan suami-istri dengan dzawi al-arham (kerabat mahram) dalam hal hibah.

Pandangan ini diperkuat oleh atsar para ulama tabi’in. Dalam ‘Umdatul Qari Bisyarh Shahih Bukhari (20/114–115) dijelaskan:

قال إبراهيم جائزة  إبراهيم هو ابن يزيد النخعي أي هبة الرجل لأمرأه وهبة المرأة لزوجها جائزة وهذا تعليق وصله عبد الرزاق عن الثوري عن منصور عن إبراهيم قال إذا وهبت له أو وهب لها فلكل واحد منهما عطيته  ووصله الطحاوي من طريق أبي عوانة عن منصور قال قال إبراهيم إذا وهبت امرأة لزوجها أو وهب الزوج لامرأته فالهبة جائزة وليس لواحد منهما أن يرجع في هبته

ومن طريق أبي حنيفة عن حماد عن إبراهيم الزوج والمرأة بمنزلة ذي الرحم إذا وهب أحدهما لصاحبه لم يكن له أن يرجع

Artinya: “Ibrahim berkata boleh. Ibrahim, dia adalah Ibnu Yazid An-Nakho’i, maksudnya adalah pemberian suami kepada istrinya dan pembrian istri kepada suaminya hukumnya boleh. Ini adalah ta’liq yang disambungkan oleh Abdur Rozak dari Imam At-Tsauri dari Kansur dari Ibrahim berkata: “ketika istri memberi kpd suami atau suami memberi kepada istri maka setiap seorang dari keduanya adalah pemberiannya.
At-Tohawi juga menyambungkan dari jalurnya abu ‘awanah dari mansur berkata, Ibrahim berkata: “ketika istri memberi kepada suami nya atau suami memberi kepada istrinya, maka pemberian ysb boleh, dan salah seorang dari keduanya tdk boleh meminta kembali pemberiannya .”
Dan dari jalurnya abu hanifah dari hammad dari ibrahim: suami dan istri menempati tempatnya pemilik kekerabatan, ketika salah seorang dari keduanya memberi kepada yg lainnya maka tidak boleh baginya meminta kembali.”

Pandangan Umar bin Abdul Aziz dan Perbedaan Pendapat Minoritas

Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang dikenal dengan kezuhudan dan keadilannya, juga berpendapat tegas:

وقال عمر بن عبد العزيز لا يرجعان عمر بن عبد العزيز أحد الخلفاء الراشدين وأحد الزهاد العابدين قوله لا يرجعان يعني لا يرجع الزوج على الزوجة ولا الزوجة على الزوج فيما إذا وهب أحدهما للآخر وهذا وصله أيضا عبد الرزاق عن الثوري عن عبد الرحمن بن زياد أن عمر ابن عبد العزيز قال مثل قول إبراهيم  وقال ابن بطال قال بعضهم لها أن ترجع فيما أعطته وليس له أن يرجع فيما أعطاها روى هذا عن شريح والزهري والشعبي

Artinya: “Umar bin Abdul Aziz berkata: ‘Keduanya tidak boleh saling meminta kembali’. Umar bin Abdul Aziz salah seorang khulafaur rosyidin, dan salah seorang zuhud ahli ibadah.     Perkataan beliau ” keduanya tidak boleh saling meminta kembali. Maksudnya, suami tidak boleh meminta kembali kepada istrinya, dan istri juga tidak boleh meminta kembali kepada suaminya atas barang yang telah diberikan salah seorang dari keduanya kepada lainnya. Ini juga disambungkan oleh abdur razak dari ats tsauri dari Abdur Rohman bin Ziyad bahwa Umar bin Abdul Aziz berkata sebagaimana ucapan Ibrahim. Ibnu Bathol berkata: ‘Sebagian Ulama bependapat bahwa istri boleh meminta kembali pemberiannya kepada suami dan suami tidak boleh meminta kembali apa yang diberikan kepada istrinya’. Ini diriwayatkan dari syuraikh, az zuhri dan asy sya’bi.”

Meski demikian, Ibnu Baththal mencatat adanya pendapat minoritas dari sebagian ulama seperti Syuraih, Az-Zuhri, dan Asy-Sya’bi, yang berpendapat bahwa istri boleh menarik kembali hibahnya kepada suami, sementara suami tidak boleh menarik hibah kepada istri. Namun pendapat ini tidak menjadi pegangan jumhur Ulama.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut jumhur ulama, seorang suami tidak dibolehkan menarik kembali hibah yang telah ia berikan kepada istrinya, sebagaimana istri juga tidak dibolehkan menarik kembali hibah kepada suami. Hubungan suami-istri dalam Islam bukan hanya ikatan hukum, tetapi juga ikatan amanah, kasih sayang, dan akhlak.

Dalam tradisi pesantren, persoalan ini kerap ditekankan sebagai bagian dari Adab Mu’asyarah bil Ma’ruf. Memberi dengan ikhlas dan tidak mengungkit kembali pemberian adalah cermin kedewasaan spiritual dalam rumah tangga seorang suami.

Semoga penjelasan ini dapat menjadi pencerahan dan pegangan bagi umat Islam dalam menjaga keharmonisan keluarga sesuai tuntunan syariat Islam yang benar.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts