Benarkah Umur Bisa Bertambah? Ini Penjelasannya Menurut Para Ulama

darulmaarif.net – Indramayu, 04 Maret 2023 | 08.00 WIB

pocket watch 3156771 480

Pernahkah anda terpikir, berapa panjang umur kita bertahan hidup di dunia ini? Atau ada semacam kekhawatiran bahwa kita tidak akan berumur panjang?

Umur manusia adalah perkara ghoib dan merupakan bagian dari rahasia Alloh Swt. Tak seorangpun tahu berapa panjang usia yang dijatahkan untuknya. Meski Umur termasuk perkara ghaib, beberapa ulama besar Islam telah mencoba membahasnya. Seringkali, saat kita mendengarkan sebuah pengajian atau dalam majlis-majlis Tabligh, para ‘Ulama mengatakan ‘semoga kita semua diberikan umur panjang oleh Alloh Swt’. Para hadirin yang mendengar doa dari Ulama, Ustadz, atau Muballigh turut serta mengamini.

Sebab, semua orang tentu saja jika ditanya pasti menginginkan umur yang panjang. Namun, setahu saya umur itu gak bisa diperpanjang. Adapun maksud dari umur yang panjang adalah usia yang didalamnya bertambah keberkahan atas kemanfaatan hidup yang dijalaninya selama ini.

Penjelasan tentang tambahnya umur manusia, Alloh ‘Azza Wa Jalla telah berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ اَجَلٌۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ

Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu. Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 34)

Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

من سره أن يبسط له في رزقه أو ينسأ له في أثره فليصل رحمه

Artinya: “Barangsiapa senang apabila dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali kekerabatannya “
(HR. Imam Bukhori dalam kitabul Buyu’ dari Anas bin Malik, dan dalam kitabul Adab dari Abu Hurairoh r.a)

Rasululloh Saw juga bersabda : “Sesungguhnya tadi malam aku bermimpi dengan sebuah mimpi yang mengherankan. Dalam mimpiku, aku melihat seorang laki-laki dari umatku didatangi oleh malaikat maut ‘alaihis salam untuk mencabut nyawanya. Tiba-tiba datanglah amalan berbakti kepada ayahnya lalu menolak malaikat maut dari orang tersebut.”

Al-Imam Al-hafizh Abu Musa Al-Madini mengatakan, “Hadits ini sangat hasan.’ (Badruddin Al-’Aini, ‘Umdatul Qori Syarh Shohih Al-Bukhori)

Imam Al-Hafidz Ibnu hajar Al-Asqolani dalam kitab Fathul Baari Lisyarhi Shohih Bukhori juga menjelaskan tentang tambahnya umur sebagai berikut:

أن هذه الزيادة كناية عن البركة

Artinya: “Sesungguhnya tambahan ini adalah makna kinayah (bukan yang sebenarnya) dari barokah.”

Hal ini dikarenan ia mendapat taufiq dari Alloh Swt untuk melaksanakan ketaatan, mengisi waktunya dengan hal-hal yang membawa manfaat di akhirat dan menjaga dirinya dari menyia-nyiakan waktunya dengan hal-hal yang tidak membawa manfaat di akhirat.

Dalam Lailatul Qodar, seorang hamba beramal shalih dalam satu malam namun mendapatkan pahala yang lebih baik dan lebih banyak dari amalan selama seribu bulan (83 tahun 4 bulan) yang tidak ada Lailatul Oodarnya. Itulah pengertian umurnya dipanjangkan, yaitu seakan-aan dipanjangkan selama 83 tahun lebih. Satu malam nilai keberkahannya bahkan melebihi keberkahan umur selama 83 tahun lebih.
Intinya, menyambung tali kekerabatan menjadi sebab mendapat taufik untuk melaksanakan amal-amal ketaatan dan melindungi diri dari perbuatan-perbuatan maksiat.

Dengan demikian saat ia meninggal, ia meninggalkan nama yang harum dan pujian yang baik. Pada saat itulah ia seakan-akan belum mati, meskipun jasadnya sudah mati. Ia seakan-akan belum mati karena masyarakat masih senantiasa mengenang keshalihan amalnya dan kemuliaan akhlaknya.

أن الزيادة على حقيقتها

Artinya: “Tambahan ini memang secara kenyataan ditambah”.

Misalnya, Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat pencatat usia manusia: “Umur si fulan adalah 100 tahun jika ia menyambung tali kekerabatannya, dan 60 tahun jika ia tidak menyambung tali kekerabatannya.”
Sementara itu Alloh dengan ilmu-Nya yang azali telah mengetahui apakah si fulan tersebut akan menyambung tali kekerabatannya ataukah ia akan memutusnya.

Jadi, menurut ilmu azali yang dimiliki oleh Alloh Ta’ala, umur si fulan tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang sedikit pun. Adapun menurut ilmu yang dimiliki oleh malaikat pencatat usia manusia, umur si fulan tersebut bisa bertambah atau berkurang.

Pengertian ini telah diisyaratkan oleh firman Alloh Ta’ala:

يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

Artinya: “Alloh menghapus apa yang dikehendaki-Nya dan menetapkan apa yang dikehendaki-Nya dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ro’du [13]: 39)

.وقد ورد في تفسيره وجه ثالث ، فأخرج الطبراني في ” الصغير ” بسند ضعيف عن أبي الدرداء

Artinya: “Yang ketiga sebagaimana yang disebutkan oleh imam tabrani dalam kitab ” as shogir dgn sanad yang lemah dari abu Darda’, “Disebutkan di hadapan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa barangsiapa menyambung tali kekerabatannya, niscaya akan dipanjangkan umurnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Maksudnya bukanlah tambahan pada umurnya, karena Alloh telah berfirman: “Jika ajal mereka telah datang kepada mereka, maka mereka tidak bisa memundurkannya walau sesaat dan tidak pula mereka mampu menyegerakannya.” Akan tetapi maksudnya adalah seseorang memiliki anak-anak keturunan yang sholih, yang mau mendo’akan dirinya setelah ia meninggal.”
 
Dalam Al-Mu’jamul Kabir, imam Ath-Thobarani juga meriwayatkan dari hadits Abu Musyajji’ah Al-Juhani bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُؤَخِّرُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَإِنَّمَا زِيَادَةُ الْعُمُرِ ذُرِّيَّةٌ صَالِحَةٌ

Artinya: “Sesungguhnya Alloh tidak akan menunda usia seorang pun jika kematian telah datang kepadanya. Akan tetapi yang dimaksud dari penambahan usia adalah anak keturunan yang sholih.”

. وجزم ابن فورك بأن المراد بزيادة العمر نفي الآفات عن صاحب البر في فهمه وعقله . وقال غيره في أعم من ذلك وفي وجود البركة في رزقه وعلمه ونحو ذلك

Artinya: “Menurut imam Al-Faurok, yang dimaksud dengan penambahan umur dalam hadits-hadits diatas adalah Alloh Ta’ala akan menyingkirkan berbagai macam musibah yang mengancam pemahaman dan akal orang yang melakukan amal kebajikan (yaitu menyambung tali kekerabatan).

Sebagian Ulama lainnya menyatakan berbagai macam musibah yang disingkirkan tersebut bersifat umum, tidak sebatas musibah yang mengancam pemahaman dan akal pikiran orang yang melakukan amal kebajikan. Selain itu, ia juga bermakna turunnya keberkahan atas rizkinya, ilmunya dan hal-hal lainnya.”

فتح الباري شرح صحيح البخاري  أحمد بن علي بن حجر العسقلاني
 
(حديث مرفوع) أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ , حَدَّثَنَا أَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَخَوَيْهِ , حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ , وَأَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مِلْحَانَ ح . قَالَ : وَأَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ الْفَقِيهُ , حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مِلْحَانَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ , قَالا : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ , حَدَّثَنَا اللَّيْثُ , عَنْ عَقِيلٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , قَالَ : أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ , وَيُنْسَأُ لَهُ فِي أَثَرِهِ , فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ ” . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فِي الصَّحِيحِ عَنْ يَحْيَى بْنِ بُكَيْرٍ وَأَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنِ اللَّيْثِ وَأَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ أيضا من حديث أبي هريرة عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

Seorang ulama besar hadits dan Fiqh Madzhab Hanafi, Imam Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad bin Musa Al-Hanafi atau lebih popular dengan nama panggilan al-hafizh Badruddin Al-’Aini (wafat tahun 855 H) menyebutkan sebuah hadits.
Beliau mengutip dari al-hafizh Abu Musa Al-Madini dalam kitabnya, At-Targhib wa At-Tarhib, sebuah hadits yang sangat mencengangkan. Hadits tersebut adalah hadits dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa salam bersabda:

إِنِّي رَأَيْتُ اْلبَارِحَةَ عَجَبًا، رَأَيْتُ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي أَتَاهُ مَلَكُ الْمَوْتِ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَجَاءَهُ بِرُّ وَالِدِهِ فَرَدَّ مَلَكَ الْمَوْتِ عَنْهُ
 
“Sesungguhnya tadi malam aku bermimpi dengan sebuah mimpi yang mengherankan. Dalam mimpiku, aku melihat seorang laki-laki dari umatku didatangi oleh malaikat maut ‘alaihis salam untuk mencabut nyawanya. Tiba-tiba datanglah amalan berbakti kepada ayahnya lalu menolak malaikat maut dari orang tersebut.”
 
Al-hafizh Abu Musa Al-Madini mengatakan, “Hadits ini sangat hasan.” (Badruddin Al-’Aini, ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, 11/181)
 
Hadits pertama

Dari Abu Hurairah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

رَحِمَه مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: “Barangsiapa senang apabila dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali kekerabatannya!” (HR. Bukhari no. 5985)

Hadits kedua

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihiwa salam telah bersabda:
 
«مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ»

Artinya: “Barangsiapa senang apabila dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali kekerabatannya!” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Arti kata-kata sulit:
An Yubsatha: Diluaskan atau dilapangkan.
An Yunsa-a: Diakhirkan atau ditunda.Atsarihi: Makna asalnya secara bahasa adalah bekasnya atau jejaknya. Adapun dalam hadits di atas maksudnya adalah ajal atau umurnya. Ajal seseorang disebut atsar atau bekas dan jejaknya, karena ia mengikuti umur seseorang.

Penjelasan Makna Hadits

Kedua hadits shohih diatas menjelaskan bahwa rizki seseorang bisa ditambah dan kematian seseorang bisa ditunda jika ia menyambung tali silaturahmi.
 
Sebagaimana telah diketahui bersama, rizki dan usia seseorang telah ditentukan oleh Alloh. Secara khusus, Alloh berfirman tentang usia dan kematian hamba-Nya:
 
فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Artinya: “Maka jika kematian mereka telah tiba niscaya mereka tidak bisa menundanya walau sesaat dan tidak pula mereka bisa menyegerakannya.” (QS. Al-A’rof [7]: 34)

Lahiriyah hadits-hadits tentang “penambahan usia” atau “penundaan kematian” diatas bertentangan dengan lahiriah ayat di atas. Sebenarnya antara ayat tersebut dan hadits-hadits di atas tidak ada perbedaan. Sebab, makna dari semua dalil tersebut masih bisa dipadukan.

Para ‘Ulama mencoba untuk memberikan beberapa penjelasan yang memudahkan kita untuk memahami maksud dari “ditunda kematiannya” atau “ditambahkan umurnya” dalam kedua hadits di atas.

Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim, Badruddin Al-’Aini dalam ‘Umdatul Qori Syarh Shohih Bukhari dan al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhori menjelaskan bahwa kedua hadits di atas memiliki dua kemungkinan makna yang paling kuat, yaitu makna hakekat dan makna kiasan.

Makna pertama: Makna kiasan dan aspek kualitas

Tambahan umur dalam kedua hadits ini merupakan bahasa kiasan untuk tercapainya keberkahan pada umur, karena ia mendapat taufiq dari Alloh untuk melaksanakan ketaatan, mengisi waktunya dengan hal-hal yang membawa manfaat di akhirat dan menjaga dirinya dari menyia-nyiakan waktunya dengan hal-hal yang tidak membawa manfaat di akhirat.

Makna kedua: Makna hakekat dan aspek kuantitas

Tambahan usia dalam hadits tersebut memiliki makna hakekat, yaitu terjadinya penambahan usia yang sebenarnya, bukan sekedar bahasa kiasan. Penambahan usia ini di sini adalah menurut pandangan malaikat yang mendapat tugas untuk mencatat usia makhluk. Adapun menurut ilmu Alloh sebenarnya usia makhluk tersebut tidak mengalami penambahan sedikit pun.

Makna ketiga

Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani menyebutkan kemungkinan makna ketiga dari kedua hadits di atas. Makna tersebut seperti disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamus-Shoghir dengan sanad yang lemah dari Abu Darda’ rodliyallohu ‘anhu bahwasanya:

ذُكِرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَصَلَ رَحِمَهُ أُنْسِيءَ لَهُ فِي أَجَلِهِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ زِيَادَةً فِي عُمُرِهِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ الْآيَةَ وَلَكِنَّ الرَّجُلَ تَكُونُ لَهُ الذُّرِّيَّةُ الصَّالِحَةُ يَدْعُونَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa barangsiapa menyambung tali kekerabatannya, niscaya akan dipanjangkan umurnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Maksudnya bukanlah tambahan pada umurnya, karena Allah telah berfirman: “Jika ajal mereka telah datang kepada mereka, maka mereka tidak bisa memundurkannya walau sesaat dan tidak pula mereka mampu menyegerakannya.”

Akan tetapi maksudnya adalah seseorang memiliki anak-anak keturunan yang shalih, yang mau mendoakan dirinya setelah ia meninggal.”

Dalam Al-Mu’jamul Kabir, imam Ath-Thobaroni juga meriwayatkan dari hadits Abu Musyajji’ah Al-Juhani bahwasanya Nabi Muhammad Saw bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُؤَخِّرُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَإِنَّمَا زِيَادَةُ الْعُمُرِ ذُرِّيَّةٌ صَالِحَةٌ

Artinya: “Sesungguhnya Alloh tidak akan menunda usia seorang pun jika kematian telah datang kepadanya. Akan tetapi yang dimaksud dari penambahan usia adalah anak keturunan yang shalih.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/416)
 
Makna keempat

Al-Imam Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani menyebutkan bahwa menurut imam Al-Faurok, yang dimaksud dengan penambahan umur dalam hadits-hadits di atas adalah Allah Ta’ala akan menyingkirkan berbagai macam musibah yang mengancam pemahaman dan akal orang yang melakukan amal kebajikan (yaitu menyambung tali kekerabatan).

Sebagian ‘Ulama lainnya menyatakan berbagai macam musibah yang disingkirkan tersebut bersifat umum, tidak sebatas musibah yang mengancam pemahaman dan akal pikiran orang yang melakukan amal kebajikan. Selain itu, ia juga bermakna turunnya keberkahan atas rizkinya, ilmunya dan hal-hal lainnya. (Ibnu Hajar Al-Asqolani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhori, 10/416)

Itulah bebrapa penjelasan mengenai hakikat bertambahnya umur manusia menurut para ‘Ulama.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *