Mengapa Wanita Haidh Tidak Wajib Mengqodho’ Sholat? Ini Jawabannya!

darulmaarif.net – Indramayu, 27 Oktober 2026 | 09.00 WIB

Sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, sholat lima waktu dan puasa Ramadhan adalah ibadah yang sama-sama wajib ditegakkan. Namun, bagi kaum hawa, ada kalanya rutinitas ibadah ini harus terhenti sementara karena datangnya siklus bulanan atau haid. Menariknya, setelah masa suci tiba, aturan fikih menetapkan dua perlakuan yang berbeda: utang puasa wajib diganti (di-qodho), sementara utang sholat justru sama sekali tidak perlu diqodho.

Bagi sebagian orang, aturan ini kerap memicu rasa penasaran. Mengapa dua ibadah yang sama-sama berstatus fardhu memiliki konsekuensi yang berbeda setelah haid selesai? Apakah sholat memiliki kedudukan yang lebih longgar, ataukah ada rahasia syariat yang belum kita pahami di balik semua ini?

Perbedaan perlakuan antara qodho puasa dan sholat ini bukanlah tanpa alasan, melainkan memiliki landasan riwayat dan dalil fikih yang sangat kuat.

Para ulama madzhab Syafi’i telah merumuskan bagaimana hukum ini bekerja dengan mempertimbangkan aspek kemudahan (taysir) bagi para wanita. Salah satu rujukan yang mengulas masalah ini secara rinci terdapat dalam kitab I’aanatuth Tholibiin sebagai berikut:

( قوله ويجب قضاؤه ) أي الصوم لخبر عائشة رضي الله عنها كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة أي للمشقة في قضائها لأنها تكثر ولم يبن أمرها على التأخير ولو بعذر بخلاف الصوم (قوله بل يحرم قضاؤها) أي الصلاة ولا يصح عند ابن حجر ويكره قضاؤها عند الرملي فعليه يصح وتنعقد الصلاة نفلا مطلقا من غير ثواب

Artinya: “Dan wajib mengqodhao puasanya berdasarkan hadits riwayat ‘Aisyah: “Kami (para wanita) diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqodho sholat”. Karena dapat menimbulkan masyaqqot baginya bila diwajibkan mengqadha shalatnya sebab banyaknya shalat dan karena tidak dijelaskan dalam dalil nash hukum saat menunda qodho sholat meskipun karena halangan berbeda dalam hal qodho puasa. Bahkan menurut Ibn hajar mengqadha sholat haram baginya, sholatnya juga tidak sah sedang menurut Imam ar-Romli bila ia mengqodho sholatnya hukumnya makruh dan shalatnya menjadi sholat sunah muthlak tanpa pahala.” (I’aantuth Thoolibiin I/70)

Lalu yang dimaksud dengan Masyaqqot itu apa ?

و شق عليه الأمر يشق شقاً ومشقة إذا صعب عليه وثقل وشق عليه إذا أوقعه فيالمشقة والاسم الشق بالكسر قال الأزهري ومنه الحديث لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة المعنى لولا أن أثقل على أمتي من المشقة وهي الشدة قلت وكذا الآية وما أريد أن أشق عليك

Artinya: “Masyaqqot adalah Kesulitan, Kesukaran, pemberatan (kangelan-java-pent,) Seperti dalam contoh hadits “Bila aku tidak khawatir akan masyaqqot atas umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap menjalankan sholat” artinya khawatir ‘memberatkan umatku’. Seperti juga dalam al-Quran:

وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ

Artinya: “Maka aku tidak hendak memberati kamu” (QS. 28.27). (Taajul ‘Aruus, hal. 25/511)

Pada akhirnya, gugurnya kewajiban mengqodho sholat bagi wanita haidh bukanlah sebuah pelonggaran ibadah tanpa makna. Syariat Islam justru sedang menunjukkan keadilan dan kasih sayangnya yang luar biasa dengan meniadakan beban berat (masyaqqot) bagi kaum wanita.

Melalui hadits Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan penjelasan diatas, kita diajak untuk memahami bahwa ketaatan seorang hamba tidak hanya diukur dari seberapa banyak ia berdiri melaksanakan sholat, melainkan dari sejauh mana ia patuh pada ketetapan-Nya—baik saat diperintahkan untuk beribadah maupun saat dilarang karena kodrat biologisnya.

Semoga ulasan ini dapat menjawab keraguan serta menambah rasa syukur kita atas indahnya kemudahan yang telah Alloh SWT bentangkan dalam agama ini.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊