darulmaarif.net – Indramayu, 27 November 2025 | 08.00 WIB
Di era modern, batas antara kehormatan dan maksiat semakin kabur. Akses smartphone, media sosial, konten visual, dan budaya pergaulan bebas membuat peluang “mendekati zina” semakin terbuka — bahkan kepada anak-anak usia sekolah. Data berbagai lembaga riset sosial di Indonesia menunjukkan meningkatnya kasus pacaran bebas, kehamilan di luar nikah, aborsi terselubung, hingga rusaknya moral generasi akibat hilangnya batas syariat. Dalam konteks inilah, peringatan keras Alloh dalam QS Al-Isrā’ ayat 32 sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖإِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: ‘Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ Ayat 32)
Menurut kitab Tafsir Ibnu Katsir (5/72-73), Perintah “لَا تَقْرَبُوا” (jangan dekati) menunjukkan bahwa larangan ini bukan hanya pada perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala pintu, sebab, suasana, dan peluang yang mengarah kepadanya.
يقول تعالى ناهيا عباده عن الزنا وعن مقاربته وهو مخالطة أسبابه ودواعيه ( ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة ) أي ذنبا عظيما ( وساء سبيلا ) أي وبئس طريقا ومسلكا
وقد قال الإمام أحمد حدثنا يزيد بن هارون حدثنا جرير حدثنا سليم بن عامر عن أبي أمامة قال إن فتى شابا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله ائذن لي بالزنا فأقبل القوم عليه فزجروه وقالوا مه مه فقال : ادنه فدنا منه قريبا فقال اجلس فجلس ، قال أتحبه لأمك قال لا والله جعلني الله فداك . قال ولا الناس يحبونه لأمهاتهم ” قال أفتحبه لابنتك ” قال لا والله يا رسول الله جعلني الله فداك . قال ولا الناس يحبونه لبناتهم ” قال أتحبه لأختك ” قال لا والله جعلني الله فداك قال ولا الناس يحبونه لأخواتهم قال أفتحبه لعمتك قال لا والله جعلني الله فداك قال ولا الناس يحبونه لعماتهم قال أفتحبه لخالتك قال لا والله جعلني الله فداك قال: ولا الناس يحبونه لخالاتهم قال فوضع يده عليه وقال اللهم اغفر ذنبه وطهر قلبه وحصن ففرج قال فلم يكن بعد ذلك الفتى يلتفت إلى شيء
وقال ابن أبي الدنيا حدثنا عمار بن نصر حدثنا بقية عن أبي بكر بن أبي مريم عن الهيثم بن مالك الطائي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل في رحم لا يحل له
Artinya: “Alloh Ta’ala berfirman mencegah hamba-Nya dari perbuatan zina dan mendekatinya, yaitu melakukan sebab-sebab dan hal-hal yang menarik pada perbuatan zina, zina adalah perbuatan keji yaitu dosa besar, dan jalan yang buruk yaitu seburuk buruknya jalan.
Dari Abu Umamah: Sesungguhnya seorang pemuda mendatangi Nabi Shollallohu alaihi wasallam lalu berkata;
“Wahai Rasululloh! Izinkan aku untuk berzina.”
Orang-orang mendatanginya lalu melarangnya, mereka berkata; diamlah!.
Rasululloh Shollallohu alaihi wasallambersabda; “Mendekatlah.”
Ia mendekat lalu duduk kemudian Rasululloh SAW bersabda;
“Apa kau menyukainya (orang lain) berzina dengan ibumu?” pemuda itu menjawab; ” Tidak, demi Alloh wahai Rosululloh, semoga Alloh menjadikanku sebagai penebus tuan.”
Nabi SAW bersabda: “Orang-orang juga tidak menyukainya berzina dengan ibu-ibu mereka.”
Rosulullah SAW bersabda: “Apa kau menyukainya berzina dengan putrimu?”
“Tidak, demi Alloh wahai Rosululloh semoga Allah menjadikanku sebagai penebus Tuan.”
Nabi SAW bersabda: “Orang-orang juga tidak menyukai berzina dengan putri-putri mereka.”
Kemudian Rosululloh SAW meletakkan tangan beliau pada pemuda itu dan berdoa;
“Ya Alloh! Ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, jagalah kemaluannya.” Setelah itu pemuda itu tidak pernah melirik apa pun. (HR. Imam Ahmad)
Dari Malik At Tho’i , Nabi SAW bersabda : “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Alloh ) disisi Alloh dari pada spermanya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Imam Ibnu Abid Dunya)
Al-Qurṭūbī menyebut dalam Kitab Tafsir Al-qurtuby (10/299) mengatakan bahwa zina merusak nasab, kehormatan keluarga, dan struktur sosial, dan puncak dari kejahatan moral.
والزنا من الكبائر ، ولا خلاف فيه وفي قبحه لا سيما بحليلة الجار . وينشأ عنه استخدام ولد الغير واتخاذه ابنا وغير ذلك من الميراث وفساد الأنساب باختلاط المياه . وفي الصحيح أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أتى بامرأة مجح على باب فسطاط فقال : لعله يريد أن يلم بها فقالوا : نعم . فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: لقد هممت أن ألعنه لعنا يدخل معه قبره كيف يورثه وهو لا يحل له كيف يستخدمه وهو لا يحل له
Artinya: “Zina termasuk dosa besar dan tidak ada perselisihan dalam hal ini juga dalam hal keburukannya , apalagi zina dengan istrinya tetangga, dan timbul darinya memperbudak anak orang lain dan menjadikannya sebagai anak serta selain hal itu dari masalah warisan dan bercampurnya nasab sebab bercampurnya sperma.
Dalam Hadits Shohih bahwa Nabi SAW pernah mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda, ‘Barangkali orang itu ingin menggaulinya?’ (Para sahabat) menjawab, ‘ Benar. ‘Maka Rosululloh SAW bersabda: ‘Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.
Dan seburuk-buruknya menuju neraka Jahannam adalah perbuatan zina:
(ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا
يقول تعالى ذكره : وقضى أيضا أن ( لا تقربوا ) أيها الناس ( الزنا إنه كان فاحشة ) يقول : إن الزنا كان فاحشة ( وساء سبيلا ) يقول : وساء طريق الزنا طريقا ، لأنه طريق أهل معصية الله ، والمخالفين أمره ، فأسوئ به طريقا يورد صاحبه نار جهنم
Artinya: “Firman Alloh :”jangan dekati zina”, menurut Imam Al Qoffal lebih kuat dari pada perkatan “jangan berbuat zina”.
أولها : أنه تعالى نهى عن الزنا فقال : ( ولا تقربوا الزنا ) قال القفال : إذا قيل للإنسان لا تقربوا هذا ، فهذا آكد من أن يقول له لا تفعله ، ثم إنه تعالى علل هذا النهي بكونه فاحشة وساء سبيلا
Mengapa Zina Disebut “Fāḥishah” dan “Sā’a Sabīlā”?
- Fāḥishah (keji secara moral & spiritual)
Karena ia mencederai martabat manusia, menghancurkan keluarga, dan menumbuhkan penyakit sosial.
- Sā’a Sabīlā (jalan yang buruk secara sosial)
Konsekuensi zina:
- Rusaknya nasab
- Bayi tanpa identitas ayah (anak Jaddah)
- Konflik keluarga
- Perselingkuhan
- Penyakit menular seksual
- Kerusakan generasi setelahnya
Zina bukan sekadar dosa pribadi — ia telah meluluhlantakkan seluruh peradaban.
Bagaimana Menjaga Diri dari “Mendekati Zina”?
- Menjaga dan menunddukkan pandangan; (ghoddul bashor)
- Menjaga adab pergaulan;
- Tidak bercampur bebas laki-laki dan perempuan bukan mahrom tanpa kebutuhan syar’i;
- Didiklah akhlak putra putri kita sejak masa kanak-kanak.
- Menikah sebagai solusi halal
Solusi dari Nabi Muhammad SAW
Mengingat hal tersebut, para pemuda yang sudah mapan dan memiliki hasrat untuk menikah, sangat dianjurkan untuk segera menikah. Berdasarkan imbauan yang sudah disampaikan oleh Rosululloh SAW berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Dari Sahabat Abdullah, dia berkata: bahwasanya Rosulullou SAW bersabda kepada kami: “Wahai parah pemuda, siapa saja yang telah mampu di antara kalian maka hendaklah ia menikah. Sebab nikah itu merupakan hal yang paling bisa menundukkan pandangan dan pemelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa adalah sebagai perisainya.” (HR. Imam Muslim)
Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan, menurut ahli bahasa bahwa kata ‘الْمَعْشَرُ’ dalam hadits tersebut berarti kelompok yang memiliki sifat umum tertentu. Maka dalam redaksinya bisa diartikan sebagai sekelompok orang. Kemudian lebih dirinci lagi dengan kata setelahnya, bahwa lafadz ‘الشَّابُّ/ الشَّبَابِ’ yakni orang yang baligh dan usianya belum melebihi 30 tahun. Sedangkan makna lafaz ‘الْبَاءَةَ’ secara bahasa mempunyai arti bersetubuh, diambil dari kata ‘الْمَبَاءَةِ’ yang berarti tempat tinggal. Lalu penggunaan kata tersebut dalam konteks ikatan pernikahan ialah pada dasarnya laki-laki yang akan menikahi perempuan, harus menyediakan tempat tinggal untuknya.
Pendapat yang kedua, kata ‘الْبَاءَةَ’ memiliki makna nafkah (materi). Dengan demikian, apabila hadits tersebut diterjemahkan secara umum, “siapa saja yang telah sanggup di antara kalian untuk menafkahi, maka hendaklah menikah” siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ الْأَمْرُ بِالنِّكَاحِ لِمَنِ اسْتَطَاعَهُ وَتَاقَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً أَمْرُ نَدْبٍ لَا إِيجَابَ فَلَا يَلْزَمُ التَّزَوُّجُ وَلَا التَّسَرِّي سَوَاءٌ خَافَ الْعَنَتَ أَمْ لَا هَذَا مَذْهَبُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً
Artinya: “Dalam hadits ini menjelaskan tentang perintah (wajib) nikah bagi siapa saja yang sanggup untuk melaksanakannya dan untuk orang yang memiliki hasrat tinggi. Ini merupakan kesepakatan (sebagian ulama). Namun di kalangan kami dan mayoritas ulama, bahwa hadits ini hanya bersifat anjuran. Tidak ada kewajiban, keharusan dan pembebanan untuk menikah. Sama saja, entah itu dikhawatirkan zina atau tidak. Ini menurut mazhab kami.” (Imam Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, [Beirut: Darul Ihya At-Turats, 1972] jilid IX, halaman 173)
Berangkat dari pemahaman itu, para pemuda yang sudah memiliki kemampuan dan keinginan untuk menikah sangat dianjurkan untuk segera melangkah. Anjuran ini bukan hanya datang dari sabda Rosululloh SAW., tetapi juga dijelaskan secara rinci oleh para Ulama.
Namun, bagi yang merasa belum siap secara lahir maupun batin, Islam memberikan jalan tengah yang penuh hikmah: memperbanyak puasa sebagai bentuk pengendalian diri hingga saatnya tiba untuk membangun rumah tangga.
QS. Al-Isrā’ ayat 32 bukan sekadar larangan, tetapi pagar kehormatan. Ia menjaga manusia dari kehinaan, keluarga dari kehancuran, dan bangsa dari kerusakan moral.
Di dunia sekarang, ayat ini seharusnya menjadi pegangan utama bagi umat Islam — bukan hanya dibaca, tetapi dilaksanakan dan diwariskan kepada generasi muda dan anak cucu kita di masa yang akan datang.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.