Hukum Ziarah Kubur di Hari Jum’at: Sunnah atau Bid’ah?

darulmaarif.net – Indramayu, 26 September 2025 | 08.00 WIB

Di tengah masyarakat kita, khususnya kalangan muslim tradisional, ziarah kubur di hari Jumat sudah menjadi kebiasaan. Banyak keluarga yang meluangkan waktu menjelang Jum’at untuk berdoa di makam orang tua, kerabat, atau ulama yang mereka hormati. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan: “Apakah sebenarnya ziarah kubur di hari Jumat itu sunnah atau justru bid’ah?”

Pertanyaan ini penting, sebab sebagian orang menganggap bahwa menentukan hari khusus untuk ziarah kubur adalah bentuk amalan yang tidak berdasar. Mari kita kaji bersama menurut keterangan para ulama.

Dalil Dasar Disyariatkannya Ziarah Kubur

Rosululloh SAW awalnya melarang umat Islam untuk berziarah kubur, karena khawatir mereka terjerumus pada praktik jahiliyah seperti memuja kuburan. Namun setelah aqidah umat kuat, beliau memberikan izin bahkan menganjurkannya. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

Artinya: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah! Karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Imam Muslim)

Dalam riwayat yang lain, Rosululloh SAW tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi nabi juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (HR. Imam al-Hakim).

Dalil-dalil Hadits diatas ini menjadi dasar bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah dan memiliki hikmah besar: mengingatkan manusia pada kematian, akhirat, dan mempertebal keimanan.

Hukum Ziarah Kubur bagi Laki-laki dan Perempuan

Imam Syekh Abdul Mu’thi As-Saqo dalam kitabnya al-Irsyaadaat as-Sunniyyah (hal. 111) menjelaskan:

زيارة قبور المسلمين مندوبة للرجال… أما زيارة النساء فمكروهة إن كانت لقبر غير نبي وعالم وصالح وقريب… ويستحب الاكثار من الزيارة لتحصيل الاعتبار والعظة وتذكر الآخرة، وتتأكد الزيارة عشية يوم الخميس ويوم الجمعة بتمامه وبكرة يوم السبت

Artinya: “Ziarah kubur kaum muslimin disunnahkan bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan hukumnya makruh jika ke kuburan selain nabi, ulama, orang shalih, atau kerabat. Namun, jika ziarah ke makam Nabi atau orang-orang shalih, hukumnya sunnah bagi mereka, dengan syarat bila kuburnya masih dalam kota, atau bila di luar kota harus bersama mahram. Disunnahkan memperbanyak ziarah agar bisa mengambil pelajaran, nasihat, dan ingat akhirat. Ziarah kubur sangat dianjurkan pada sore hari Kamis, sepanjang hari Jumat, dan pagi hari Sabtu.” (Syekh Abdul Mu’thi As-Saqo, al-Irsyaadaat as-Sunniyyah, [Darul Kutub Al-‘Ilmiyahh: Beirut], h. 111)

Dengan demikian, hukum ziarah kubur untuk laki-laki sunnah, sedangkan bagi perempuan makruh kecuali dalam kondisi tertentu yang dijelaskan para ulama.

Perbedaan Pendapat Madzhab terkait Waktu Ziarah

Para Ulama Madzhab memiliki pandangan berbeda tentang hari-hari terbaik untuk berziarah kubur, sebagaimana keterangan berikut:

زيارة القبور مندوبة للاتعاظ وتذكر الآخرة وتتأكد يوم الجمعة ويوما قبلها ويوما بعدها عند الحنفية والمالكية وخالف الحنابلة والشافعية فانظر مذهبيهما تحت الخط ( الحنابلة قالوا : لا تتأكد الزيارة في يوم دون يوم الشافعية قالوا: تتأكد من عصر يوم الخميس إلى طلوع شمس يوم السبت. وهذا قول راجح عند المالكية

Artinya: “Ziarah kubur disunahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat, kesunahannya menjadi mauakad dihari hari jumat dan hari sebelumnya (kamis) serta hari setelahnya menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan “ziarah tidak muakad, tidak dihari tertentu juga hari lainnya” dan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan “Menjadi sunah yang muakkad mulai asharnya hari kamis hingga terbitnya matahari dihari sabtu” dan pernyataan ini sesuai pendapat yang unggul dikalangan Malikiyyah. (Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah I/855)

Pendapat yang lebih kuat di kalangan Malikiyah dan Syafi’iyyah adalah bahwa hari Jumat dan sekitarnya adalah waktu utama untuk berziarah kubur, karena bertepatan dengan berkumpulnya kaum muslimin, serta memiliki banyak keberkahan.

Ziarah Kubur dalam Tradisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Bagi kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU), ziarah kubur adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, ziarah kubur di hari Jumat sudah menjadi tradisi baik di pesantren dan masyarakat muslim Nusantara.

Selain mendoakan ahli kubur, biasanya juga dibacakan tahlil, yasin, atau doa bersama. Amaliah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk nyata kasih sayang kepada orang yang telah wafat, sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Alloh dengan mengingat kematian.

Dengan demikian, ziarah kubur di hari Jumat bukanlah bid’ah tercela, melainkan amalan sunnah yang sesuai dengan tuntunan Rosululloh SAW dan ajaran para Ulama Salaf.

Semoga kita semua diberi taufik untuk senantiasa menghidupkan ziarah kubur ini, mengambil pelajaran dari kematian, dan selalu ingat akan kehidupan akhirat kelak.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts