darulmaarif.net – Indramayu, 05 Maret 2025 | 10.00 WIB

Bulan Ramadhan adalah momentum suci di mana umat Islam diwajibkan berpuasa sebagai bentuk ketaatan kepada Alloh SWT. Namun, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa secara penuh, terutama pada masa lalu, seperti saat masih remaja atau di masa-masa sulit tertentu. Seiring bertambahnya usia dan meningkatnya kesadaran akan tanggung jawab keagamaan, banyak yang baru menyadari bahwa mereka memiliki banyak hutang puasa yang belum tertunaikan.
Lalu, bagaimana jika seseorang lupa berapa hari puasanya yang bolong? Apakah cukup dengan mengqodlo (mengganti) puasa saja, atau harus membayar fidyah juga?
Hukum Mengqodlo Puasa yang Terlewat
Secara prinsip, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur wajib mengqodho puasa tersebut. Namun, jika qodho tidak dilakukan hingga datang Ramadan berikutnya, maka ada konsekuensi tambahan berupa denda fidyah. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih dalam Kitab Safinatun Najaa:
والثانى الافطار مع تأخير قضاء )شيئ من رمضان (مع املكانه حتى يأتى رمضان آخر)لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضى ماعليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطنى والبيهقى
Artinya: “(Kedua, Batal Puasa serta mengakhirkan qodlo puasa Rmadhan), sampai datang Ramadhan berikutnya. Berdasarkan hadits ‘Barang siapa yang mendapati Ramadhan, lalu ia berbuka karena sakit, kemudian sembuh tetapi tidak segera mengqodlo hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka ia tetap wajib berpuasa (mengqodlo) serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewat.”
(Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) [Safinatun Najaa, hal. 121]
Dalam Kitab Nihayatuz Zain hal. 192, dijelaskan lebih lanjut bahwa jika seseorang mampu mengqodho puasa tetapi terus menunda tanpa uzur, maka fidyah harus dibayarkan dan semakin bertambah seiring bertambahnya tahun yang dilewatkan:
نهاية الزين ص ١٩٢ مكتبة الشاملة
(وعَلى مُؤخر قَضَاء بِلَا عذر) أَي فِي التَّأْخِير بِأَن أمكنه الْقَضَاء فِي تِلْكَ السّنة (مد) وَإِنَّمَا جَازَ تَأْخِير قَضَاء الصَّلَاة إِلَى سِنِين لصِحَّته كل الْأَوْقَات وَتَأْخِير الصَّوْم إِلَى رَمَضَان آخر تَأْخِير لَهُ إِلَى نَظِيره الَّذِي لَا يقبله وَلَا يَصح فِيهِ وَكَانَ كتأخيرة عَن الْوَقْت فَإِن أخر الْقَضَاء بِعُذْر كَأَن اسْتمرّ سَفَره أَو نسيانه أَو جَهله الَّذِي يعْذر بِهِ أَو إكراهه أَو إِرْضَاع الْمَرْأَة إِلَى عَام قَابل فَلَا شَيْء عَلَيْهِ من الْفِدْيَة وَالْحُرْمَة مَا بَقِي الْعذر وَإِن اسْتمرّ سِنِين وَلَو كَانَ إفطاره بِغَيْر عذر إِذْ لَا يلْزم من الْإِثْم الْفِدْيَة وَخرج بالعذر خلوه عَن الْعذر بِقدر مَا عَلَيْهِ فَتلْزمهُ الْفِدْيَة ويتكرر الْمَدّ بِتَكَرُّر السنين فَيجب (لكل سنة) لِأَن الْحُقُوق الْمَالِيَّة لَا تتداخل بِخِلَافِهِ فِي نَحْو الْهَرم لَا يتَكَرَّر لعدم التَّقْصِير وَمن عجز عَن ذَلِك اسْتَقر فِي ذمَّته
Artinya: “Bagi orang yang menunda qodlo tanpa udzur, ia wajib membayar fidyah satu mud setiap harinya. Jika melewati lebih dari satu Ramadan tanpa mengqodho, maka fidyahnya berlipat sesuai jumlah tahun yang dilewati.”
(Nihayatuz Zain, hal. 192)
Dari dua referensi ini, jelas bahwa:
- Wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan.
- Wajib membayar fidyah jika qodho puasa ditunda hingga Ramadan berikutnya, yaitu 1 mud per hari.
- Fidyah terus bertambah jika puasa yang belum diqodho melewati lebih dari satu Ramadan.
Bagaimana Cara Menghitung Qodlo dan Fidyahnya?
Bagi yang lupa jumlah pasti hari puasa yang ditinggalkan, disarankan untuk memperkirakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan keyakinan yang paling mendekati.
Sebagai contoh:
- Jika seseorang meninggalkan 14 hari puasa) di); Ramadhan 12 tahun yang lalu), maka ia melewatkan)12 kali Ramadan berikutnya tanpa mengqodlo. Maka perhitungannya:
14 hari × 12 mud = 168 mud - Jika seseorang meninggalkan 10 hari puasa/ di Ramadhan 11 tahun yang lalu, maka perhitungannya:
10 hari × 11 mud = 110 mud - Jika seseorang meninggalkan 16 hari puasa di Ramadhan 10 tahun yang lalu, maka perhitungannya:
16 hari × 10 mud = 160 mud
Setelah semua dihitung, maka jumlah hari yang harus diqodlo dan jumlah fidyah dalam satuan mud harus dibayarkan sesuai dengan hitungan tersebut.
Apa Itu Satu Mud dan Bagaimana Cara Membayarnya?
Dalam hukum Islam, 1 mud adalah takaran makanan pokok yang setara dengan sekitar 675 gram beras. Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan:
- Menyumbangkan beras sebanyak total fidyah kepada fakir miskin.
- Memberikan makanan matang kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Jika jumlah yang harus dibayarkan sangat besar dan sulit untuk dibayarkan sekaligus, maka fidyah tetap menjadi tanggungan hingga mampu membayarnya, sebagaimana disebutkan dalam Nihayatuz Zain:
وَمن عجز عَن ذَلِك اسْتَقر فِي ذمَّته
Artinya: “Barang siapa yang tidak mampu membayar fidyah, maka fidyah tersebut tetap menjadi tanggungannya hingga ia mampu menunaikannya.”
Bagaimana Jika Tidak Mampu Mengqodlo Puasa?
Ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak lagi mampu mengqodlo puasa karena faktor usia atau penyakit kronis. Dalam kondisi ini, puasa tidak wajib diqodlo, tetapi cukup membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Namun, bagi yang masih sehat dan mampu berpuasa, wajib mengqodlo terlebih dahulu sebelum membayar fidyah.
Kesimpulan:
- *Mengqodho puasa adalah kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan.
- Jika qodho puasa ditunda hingga Ramadan berikutnya, maka wajib membayar fidyah 1 mud per hari yang terlewat.
- Jika melewatkan lebih dari satu Ramadan tanpa mengqodho, fidyah harus dikalikan dengan jumlah tahun yang dilewati.
- Jika seseorang lupa jumlah puasanya yang bolong, maka diperhitungkan dengan perkiraan yang paling mendekati keyakinan.
- Jika seseorang tidak mampu mengqodho karena usia tua atau sakit permanen, maka cukup membayar fidyah.
- Fidyah harus dibayarkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap saji.
Dengan memahami hukum ini, kita dapat lebih bertanggung jawab dalam menunaikan ibadah puasa dan menyelesaikan kewajiban yang tertinggal. Ramadan adalah bulan yang penuh rahmat, dan Alloh SWT Maha Pengampun bagi mereka yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajibannya.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.