4 Hikmah Dibalik Nabi Menikahi Lebih dari Satu Istri, Simak Penjelasannya!

darulmaarif.net – Indramayu, 11 Oktober 2025 | 08.00 WIB

Di era modern seperti sekarang, pernikahan sering kali dipandang hanya dari sisi romantis dan emosional semata. Tak jarang, ketika mendengar bahwa Rosululloh SAW memiliki lebih dari satu istri, sebagian orang —terutama mereka yang kurang memahami konteks sejarah— langsung menilai secara negatif. Padahal, di balik pernikahan Nabi, terdapat hikmah menikah lebih dari satu istri yang sarat makna dan penuh pelajaran moral serta spiritual bagi umat Islam hingga hari ini.

Rosululloh SAW adalah manusia seperti kita, namun beliau tidak seperti manusia biasa. Beliau memiliki keistimewaan sebagai penerima wahyu, pun keistimewaan lain yang begitu banyak. Oleh karena itu, setiap tindakan beliau, termasuk dalam urusan rumah tangga, mengandung hikmah menikah lebih dari satu istri yang bukan didorong oleh hawa nafsu, melainkan oleh wahyu dan misi kenabian. Imam Ali Ash-Shobuni misalnya, dalam kitab Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīri Āyāt al-Ahkām menjelaskan bahwa pernikahan Baginda Rosululloh SAW bukanlah karena syahwat semata, sebab kebanyakan istri beliau adalah janda, kecuali Sayyidah ‘Aisyah R.a.

إن الحكمة من تعدد زوجات الرسول كثيرة ومتشعبة، ويمكننا أن نجملها فيما يلي: أولا الحكمة التعليمية، ثانيا الحكمة التشريعية، ثالثا الحكمة الإحتماعية، رابعا الحكمة السياسية

Artinya: “Hikmah di balik banyaknya istri Nabi itu sangat banyak dan beragam, dan dapat kita rangkum sebagai berikut: pertama, hikmah pendidikan; kedua, hikmah pensyariatan; ketiga, hikmah sosial; dan keempat, hikmah politik.” (Rawā’i‘ al-Bayān, juz 1, hlm. 213)

1. Hikmah Pendidikan: Melahirkan Guru bagi Kaum Perempuan

Salah satu hikmah menikah lebih dari satu istri adalah untuk menyiapkan para pengajar dari kalangan perempuan. Pada masa Rosululloh SAW, banyak wanita yang merasa malu untuk bertanya langsung kepada Nabi tentang hukum-hukum syariat Islam yang khusus bagi mereka —seperti haid, nifas, dan hubungan jima’ suami-istri. Melalui pernikahan ini, Rosululloh SAW dapat mengajarkan ilmu tersebut kepada para istrinya dengan rinci dan penuh kasih sayang.

Istri-istri Nabi kemudian menjadi sumber ilmu bagi kaum perempuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah ra. Beliau adalah contoh nyata bahwa hikmah menikah lebih dari satu istri membawa manfaat besar dalam penyebaran ilmu agama. Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menegaskan:

وكانت عائشة من أفقه النساء وأعلمهن بالأحكام الشرعية

Artinya: “‘Aisyah adalah di antara perempuan paling faqih dan paling mengetahui hukum-hukum syariat.” (Syarh Shahih Muslim, juz 15, hlm. 201)

Dengan demikian, pernikahan Nabi bukan hanya urusan keluarga, melainkan sarana pendidikan bagi umat, termasuk dalam urusan rumah tangga dan istri.

2. Hikmah Pensyariatan: Menegakkan Kebenaran dan Menghapus Tradisi Jahiliyah

Hikmah menikah lebih dari satu istri juga berfungsi untuk menetapkan hukum dan menghapus tradisi keliru masa jahiliyah. Salah satunya tampak dalam pernikahan Rosululloh SAW dengan Sayidah Zainab binti Jahsy, yang sebelumnya adalah istri Zaid bin Haritsah —anak angkat Nabi. Masyarakat Arab saat itu menganggap anak angkat seperti anak kandung dalam hal nasab dan hukum waris, bahkan mengharamkan menikahi mantan istri anak angkat.

Melalui wahyu, Alloh menegaskan dalam firman-Nya:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًۭا زَوَّجْنَـٰكَهَا لِكَى لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌۭ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا

Artinya: ‘Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengannya agar tidak ada keberatan bagi orang-orang mukmin untuk menikahi istri-istri anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Alloh itu pasti terjadi.” (QS. al-Ahzab Ayat 37)

Dari ayat ini tampak bahwa hikmah menikah lebih dari satu istri bukan karena hawa nafsu, melainkan bentuk pensyariatan yang membawa perubahan hukum sosial menuju keadilan dan kebenaran.

3. Hikmah Sosial: Menguatkan Tali Persaudaraan

Rosululloh SAW juga menikahi beberapa wanita untuk memperkuat hubungan sosial dan ukhuwah antar sahabat serta suku. Misalnya, pernikahan beliau dengan Sayyidah ‘Aisyah binti Abu Bakar dan Sayyidah Hafshoh binti Umar bin Khattab mempererat hubungan antara Nabi dengan dua sahabat besar —Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.

Hal ini menunjukkan bahwa hikmah menikah lebih dari satu istri juga berkaitan dengan keharmonisan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Imam al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘ li Ahkāmil Qur’ān menulis:

وكان تزويج النبي من أمهات المؤمنين تأليفاً للقلوب، وتوثيقاً للروابط بين القبائل

Artinya: “Pernikahan Nabi dengan para Ummul Mu’minin adalah bentuk penyatuan hati dan pengokohan ikatan di antara berbagai kabilah.” (al-Jāmi‘ li Ahkāmil Qur’ān, juz 14, hlm. 194)

Dengan demikian, setiap pernikahan Rosululloh SAW memiliki misi sosial untuk menciptakan kedamaian dan persaudaraan di tengah gesekan antar masyarakat.

4. Hikmah Politik: Membangun Diplomasi dan Dakwah

Selain sosial, hikmah menikah lebih dari satu istri juga tampak dalam aspek politik dan diplomasi dakwah. Rosululloh SAW menikahi Sayidah Juwairiyah binti al-Harits, putri pemimpin Bani Musthaliq. Sebelum menikah, ia adalah tawanan perang yang ingin menebus dirinya. Nabi kemudian menikahinya, dan pernikahan ini berdampak besar —bani Musthaliq merasa terhormat, lalu banyak dari mereka yang memeluk agama Islam.

Inilah bentuk politik kenabian yang halus: dakwah melalui kasih sayang dan kekerabatan. Dalam Sirah Nabawiyyah karya Imam Ibn Hisham dijelaskan:

فما كانت امرأة أعظم بركة على قومها من جويرية بنت الحارث

Artinya: “Tidak ada perempuan yang lebih membawa berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyah binti al-Harits.” (Sirah Ibn Hisham, juz 3, hlm. 285)

Melalui cara ini, Rosululloh SAW mengajarkan bahwa hikmah menikah lebih dari satu istri bisa menjadi sarana memperluas dakwah dan menciptakan perdamaian di tengah perbedaan.

Merenungi Makna Cinta dan Misi Kenabian

Jika ditelusuri, hikmah menikah lebih dari satu istri yang dilakukan Rosululloh SAW memuat nilai pendidikan, hukum, sosial, dan politik yang begitu dalam. Nabi bukan hanya seorang suami yang adil, tetapi juga teladan dalam membangun keluarga sebagai pondasi peradaban Islam. Pernikahan beliau mengajarkan bahwa cinta bukan sekadar urusan hati, melainkan bagian dari misi suci untuk menegakkan keadilan, kasih sayang, dan ilmu pengetahuan.

Kini, ketika dunia modern memandang poligami hanya dari sisi biologis dan kontroversial, tidakkah kita seharusnya melihatnya seperti Baginda Nabi melihatnya —sebagai sarana untuk menegakkan kemaslahatan dan nilai-nilai luhur?
Apakah kita mampu memahami cinta seperti Rosululloh SAW memahaminya —sebagai ibadah yang mengandung hikmah dan misi kenabian?

Semoga bermanfaaat. Wallohu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts