darulmaarif.net – Indramayu, 11 Desember 2023 | 14.00 WIB
Seorang anak harus mendapatkan pendidikan Islam sejak dini, termasuk dalam hal adab atau etika dalam pergaulan Islam. Salah satunya, orangtua memiliki kewajiban untuk mendididik anak dengan baik dan benar dalam hal memisahkan tempat tidur.
Mengapa harus ada aturan tidur terpisah dengan anak menurut islam? Salah satu alasannya terdapat dalam sebuah hadist berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع
Artinya: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Suruhlah anak-anakmu sholat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau sholat) ketika mereka berumur sepuluh tahun; dan pisahkanlanh tempat tidur mereka”.” (H.R. Imam Abu Dawud)
Kewajiban memisah ranjang ini salah satunya ditegaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar yang menyatakan bahwa haram bagi seorang laki-laki tidur seranjang dengan laki-laki yang lain, begitu juga bagi perempuan haram tidur satu ranjang dengan perempuan yang lain, meskipun masing-masing dari mereka berada di sisi ranjang yang lain, seperti yang dimutlakkan oleh Imam ar-Rafi’i dan diikuti oleh Imam an-Nawawi dalam kitab ar-Raudloh.
Sedangkan dalam kitab Syarah Muslim, Imam an-Nawawi membatasi keharaman tersebut ketika mereka dalam keadaan telanjang. Batasan demikian sama halnya yang ditegaskan oleh Qadli Husein, al-Harawi dan ‘Ulama lainnya.
Dan ketika anak kecil laki-laki dan perempuan telah menginjak usia sepuluh tahun, maka wajib untuk memisahkan mereka dengan ibu, bapak, saudara laki-laki, dan perempuannya dengan ranjang yang berbeda, sebab terdapat dalil nash yang menyebutkan hal ini. (Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, hal. 354)
Dijelaskan dalam kitab Aunul Ma’bud Syarh Abu Dawud:
( وهم أبناء عشر سنين )
لأنهم بلغوا أو قاربوا البلوغ ( وفرقوا ) أمر من التفريق ( بينهم في المضاجع ) أي المراقد . قال المناوي في فتح القدير شرح الجامع الصغير : أي فرقوا بين أولادكم في مضاجعهم التي ينامون فيها إذا بلغوا عشرا حذرا من غوائل الشهوة وإن كن أخوات . قال الطيبي : جمع بين الأمر بالصلاة والفرق بينهم في المضاجع في الطفولية ، تأديبا لهم ومحافظة لأمر الله كله وتعليما لهم والمعاشرة بين الخلق ، وأن لا يقفوا مواقف التهم فيجتنبوا المحارم انتهى .
Artinya: “Anak-anak dipisah tempat tidurnya ketika umur sepuluh tahun karena mereka telah baligh atau mendekati usia baligh. Imam Al-Munawi dalam syarh Jami’us Shoghir menjelaskan : ‘pisahkanlah diantara anak-anak kalian dalam tempat tidurnya ketika mereka sampai umur 10 tahun karena khawatir godaan syahwat walaupun mereka semuanya perempuan. At-Thibi berkata : perintah sholat dikumpulkan dengan pemisahan tempat tidur ketika masih anak-anak tujuannya utk mengajarkan tatakrama kepada mereka dan menjaga perintah Alloh secara keseluruhan, dan juga mengajari mereka pergaulan diantara makhluk serta agar mereka tidak berada di tempat yang dicurigai (yang bisa menimbulkan salah sangka), jadi mereka bisa menjauhi hal-hal yang dilarang’.” (Kitab Aunul Ma’bad Lisyarhi Sunani Aby Dawud)
Bagi orangtua yang sedang memondokkan anaknya, hal ini tentu saja selain dari mendidik anak untuk mandiri sejak dini, menempa mental anak selama jauh dari orangtua, tentu saja orangtua juga sudah menggugurkan kewajiban berupa memisahkan tempat tidur anak-anak dari orangtua.
Secara umum, orangtua mulai memondokkan anak dimulai dari usia 13 tahun, atau setara dengan kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun, ada juga beberapa orangtua yang sudah memondokkan anaknya di usia 9-10 tahun, atau kelas empat dan lima Sekolah Dasar (SD).
Kewajiban orangtua memisahkan tempat tidur anak merupakan perintah syariat Islam. Apa yang diajarkan didalam agama kita ini bukan dalam rangka untuk mempersulit atau merepotkan orang tua, bukan. Tapi dalam rangka untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan supaya tidak terjadi.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.