Mimpi Basah Saat Puasa, Gimana Hukumnya?

darulmaarif.net – Indramayu, 19 Maret 2024 | 20.00 WIB

Dalam ibadah puasa, setiap Muslim hendaknya menghindari diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa, baik yang membatalkan secara lahiriah seperti makan, minum, masturbasi/onani, murtad, muntah disengaja, gila, haidl dan nifas (bagi perempuan), jima’ di siang hari bagi pasangan suami istri; atau perkara yang menggugurkan pahala puasa seperti ghibah (menggujing), adu domba, berdusta, bersumpah dengan sumpah palsu, atau memandang lawan jenis dengan syahwat.

Namun, bagaiman hukumnya dengan mimpi basah? Sebagian masyarakat pada umumnya mempertanyakan apakah mimpi basah di siang hari saat puasa dapat membatalkan puasa nya atau tidak?

Pada dasarnya, keluar mani dalam literatur fiqh ada yang dihukumi membatalkan puasa, ada yang tidak.

Pertama, keluar mani yang dapat membatalkan puasa.

Keluar mani yang membatalkan puasa disebut istimna’, atau masturbasi/onani. Sebagaimana diketahui, istimna’ dalam istilah fiqh secara mutlaq membatalkan puasa.

واستمناء : أي طلب خروج المنيّ، وهو مبطل للصوم مطلقاً سواء كان بـيده أو بـيد حليلته أو غيرهما بحائل أو لا بشهوة أو لا

Artinya: “Istimna’ (masturbasi) merupakan upaya untuk mengeluarkan mani secara sengaja, dan ia membatalkan puasa secara mutlak. Baik menggunakan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya, atau selainnya (menggunakan alat bantu sex), dengan penghalang atau tanpa penghalang baik disertai syahwat atau tidak.” (Nihayatuz Zain, [Bogor, Maktabah At-Turmusy], hal. 170)

Dari pendapat Ulama diatas, hukum mengeluarkan mani dengan cara onani/masturbasi jelas membatalkan puasa secara mutlak.

Dalam kitab Tuhfah Juz 13/350 dijelaskan bahwa syarat sah puasa selain daripada yang telah umum disebutkan juga puasa mensyaratkan seseorang harus menahan diri dari istimna’ (onani/masturbasi):

وَ) شَرْطُهُ أَيْضًا الْإِمْسَاكُ (عَنْ الِاسْتِمْنَاءِ) وَهُوَ اسْتِخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ حَرَامًا كَانَ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ أَوْ مُبَاحًا كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ حَلِيلَتِهِ

Artinya: “Syarat sahnya puasa lagi adalah menahan diri dari istimna’ (onani/masturbasi). Istimna’ adalah upaya mengeluarkan mani selain daritadi jima’ (hubungan suami istri), hukumnya haram apabila menggunakan tangan sendiri, dan mubah apabila dilakukan dengan tangan istrinya”.

Para Ulama fiqh bersepakat bahwa menghukumi istimna’ atau disebut juga masturbasi/onani, membatalkan puasa secar mutlak. Baik itu dengan tangannya sendiri, dengan tangan istrinya, atau melalui alat bantu sex dan sebagainya.

Kedua, keluar mani yang tidak membatalkan puasa

Mengeluarkan mani secara tidak disengaja, seperti membayangkan sesuatu yang menyebabkan keluarnya air mani, berpikir jorok, atau mengalami ihtilam (mimpi basah). Berbeda dengan istimna’ yang jelas mutlak membatalkan puasa, ihtilam atau mimpi basah di siang hari saat puasa hukumnya tidak membatalkan puasa.

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan:

وعن الاستمناء فيفطر به، وكذا خروج المني بلمس وقبلة ومضاجعة لا فكر ونظر بشهوة… فأشبه الاحتلام.

Artinya, “Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah, maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah], jilid I, halaman 630).

Pada keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa ihtilam atau mimpi basah di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa.

Semoga bermanfaat. Waalohu a’lam.