Hukum Wanita Konsumsi Obat Anti Haidl Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh

darulmaarif.net – Indramayu, 20 Maret 2024 | 08.00 WIB

Secara umum, wanita tidak dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh akibat siklus haidl atau menstruasi setiap bulannya. Meski ada sebagian kecil wanita yang sudah mengalami menopause (sudah tidak menstruasi) dapat berpuasa sebulan penuh.

Walaupun demikian, bagi wanita yang terhalang menjalankan ibadah puasa karena haidl, harus mengqodlo puasa Ramadhan tersebut di hari-hari lain selepas bulan Ramadhan.

Oleh karena nya, demi mensiasati agar tidak haidl saat bulan Ramadhan tiba, sebagian wanita mengkonsumsi obat anti haidl agar dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh. Hal ini juga dilakukan agar tidak perlu lagi mengqodlo puasa Ramadhan di lain waktu lantaran punya hutang puasa.

Apakah seorang wanita yang mengkonsumsi obat anti haidl diperbolehkan?

Seorang wanita muslimah diperbolehkan mengkonsumsi obat anti haidl sebagaimana yang dijelaskan oleh Ulama Syafi’iyah, asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya.

Berikut kami uraikan dalil-dalil kebolehannya, sekaligus pendapat-pendapat kalangan madzhab selain Syafi’iyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haidl.

وفي فتاوي القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض

Artinya: “Dalam Fatawy al-Qimaath di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haidl”. (Ghooyah at-Talkhiiish al-Murood 247)

Dan di dukung pendapat Ulama ulama di luar madzhab Syafi’i,

المالكية قالوا: الحيض دم خرج بنفسه من قبل امرأة في السن التي تحمل فيه عادة …….أما أن تصوم الحيض بسبب دواء في غير موعده فإن الظاهر عندهم أنه لا يسمى حيضا ولا تنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما إذا استعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد فإنه يعتبر طهرا ويتنقضي به العدة على أنه لا يجوز للمرأة أن تمنع حيضها أو تستعجل إنزاله إذا كان ذلك يضر صحتها لأن المحافظة على الصحة واجبة

Artinya: “Kalangan Malikiyyah berpendapat: Haidl adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum. Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah datangnya haidl dalam masanya, menurut pendapat yang zahir masa-masa tidak dikatakan haidl dan tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haidl dan meminum obat untuk menghentikan haidl nya di selain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haidl bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya”. (al-Fiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah Juz I/103)

Kebolehan hukum mengonsumsi obat anti haidl dengan catatan tidak membahayakan kesehatan wanita yang bersangkutan. Hanya saja, sebelum mengkonsumsi obat anti haidl, kami menyarankan agar wanita yang ingin mengonsumsi obat melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada dokter spesialis yang kompeten di bidang ini.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.