Demi Istri Puas, Suami Minum Obat Kuat! Apa Hukumnya?

darulmaarif.net – Indramayu, 02 November 2023 | 16.00 WIB

Ayah Bunda, seringkali demi merawat hubungan suami istri agar tetap harmonis, berbagai cara dilakukan oleh kalian berdua. Termasuk dalam hal urusan nafkah biologis, atau hubungan ranjang suami istri. Sebagaimana anjuran Rosululloh Saw nafkah suami kepada istri adalah sedekah.

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَا أطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ}.

Artinya: “Dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, Rosululloh Saw bersabda: “Apa yang kamu nafkahkan kepada istrimu, maka bagimu hal itu adalah sedekah.” (HR Imma Ahmad dan Ath-Thobaroni).

Demi menunaikan nafkah biologis suami secara maksimal, sebagian suami mengonsumsi obat kuat, seperti ramuan telur, madu dan jahe, kopi lanang, obat-obatan China dan sejenisnya, agar dapat melayani dan membuat istri merasa puas di ranjang.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang suami yang mengkonsumsi obat kuat demi istri puas?

Imam Ismail Az-Zain dalam Fatwanya di kitab Qurrotul ‘Ain memperbolehkan mengkonsumsi obat perangsang, atau obat kuat dalam hubungan ranjang suami istri demi kepuasan istri. Dengan syarat, ada aturan dokter disertai tujuan yang baik seperti ‘iffah (keutamaan yang dimiliki manusia ketika ia mampu mengendalikan syahwat dengan akal sehatnya) dan berharap memperoleh keturunan.

ﻭﺍﻟﺘﻘﻮﻱ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﻭﻳﺔ ﻣﺒﺎﺣﺔ ﻣﻊ ﺭﻋﺎﻳﺔ ﺍﻟﻘﻮﺍﻧﻴﻦ ﺍﻟﻄﺒﻴﺔ ﻣﻊ ﻗﺼﺪ ﺻﺎﻟﺢ ﻛﻌﻔﺔ ﻭﻧﺴﻞ, ﻷﻧﻪ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﻟﻤﺤﺒﻮﺏ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﺤﺒﻮﺑﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ

Artinya: “Mencari kekuatan dengan obat itu diperbolehkan beserta aturan dokter, juga disertai tujuan yang baik seperti ‘iffah dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya”. (Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Isma’il Az-Zain, Halalam 72)

Sementara menurut pendapat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’anatuth Tholibiin menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri, sunnah dilakukan selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis.

إعانة الطالبين (3/ 274) ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح كعفة ونسل لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطء مضار جدا

Artinya: “Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan.” (I’anatuth Tholibiin Juz III halaman 274)

Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami agar makin dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.

Kesimpulannya adalah, Suami Bunda boleh bahkan disunnahkan menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis kedokteran (menimbulkan madlorot secara kesehatan, dsb).

Kedua, bagi suami agar istri semakin puas di ranjang sebaiknya mencari cara yang memang dihalalkan syariat Islam supaya tetap dicintai istri, dan agama tidak bertentangan dengan syara’.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.