darulmaarif.net – Indramayu, 05 Juni 2024 | 10.00 WIB

Jelang hari raya Idul Adha, umat muslim berlomba-lomba untuk mempersiapkan hewan qurban terbaiknya. Beberapa orang sengaja mengumpulkan uang untuk membeli sapi qurban secara patungan.
Membeli sapi qurban secara patungan sebenarnya diperbolehkan dalam ajaran Islam. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan, mayoritas Ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk qurban kambing tidak diperbolehkan. Patungan sapi qurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.
Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: “Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Bila keberadaan ternak yang disembelih mencukupi untuk diqurbankan pada jumlah anggota yang berurunan maka SAH seperti seekor unta atau sapi untuk tujuh anggota.
اتفق الفقهاء (1) على أن الشاة والمعز لا تجوز أضحيتهما إلا عن واحد، وتجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة أشخاص، لحديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة» (2) . وفي لفظ مسلم: «خرجنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلّى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل، والبقر، كل سبعة منا في بدنه.
Artinya: “Semua Ulama sepakat bahwa kambing domba dan kambing jawa tdak dapat diqurbankan kecuali untuk satu orang sedangkan unta dan sapi dapat diqurbankan untuk 7 orang berdasarkan hadits riwayat Sahabat Jabir berkata: “Kami berqurban bersama Rosululloh Saw di Hudaibiyyah, satu ekor unta atas nama 7 orang dan satu ekor sapi atas nama 7 orang.” (HR. Jama’ah- Nasb ar-Raayah IV/209)
Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim “Kami keluar bersama Rosululloh Saw dengan tahallul haji kemudian beliau memerintahkan kami berserikat dalam unta dan sapi setiap tujuh orang dari kami dalam seekor unta” (HR. Muslim).” (Al-Fiqul Islam IV/265)
Bila keberadaan ternak yang disembelih tidak mencukupi untuk diqurbankan pada jumlah anggota yang berurunan maka TIDAK SAH seperti seekor kambing 7 anggota atau sapi untuk 10 anggota maka panitia harus menjelaskan syarat rukun berqurban yang sesuai dengan tuntunan agama dan bila tidak mampu bisa mengikuti anjuran Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori atau uang urunan tersebut dibelikan kambing yang kemudian diniatkan untuk qurban seseorang. Pada waktu menyembelih orang yang berqurban itu diminta meniatkan pahala qurban untuk orang yang membantu urunan membeli hewan qurban.
(فَائِدَةٌ) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِى فِى الأُضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَمِ وَلَو مِنْ دَجَاجَةٍ وَأَوْزٍ كَمَا قَالَهُ المَيْدَنِى وَكَانَ شَيْخُنَا يَأَمُرُ الفَقِيْرَ بِتَقْلِيْدِهِ وَيَقِيْسُ عَلَى الأُضْحِيَةِ العَقِيْقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَولُودٌ عَقَّ بِالدِّيْكَةِ عَلَى مَذْهَبِ إِبْنِ عَبَّاس (مَسْأَلَةٌ) مَذْهَبُ الشَّافِعِي وَلاَ نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفًا عَدَمَ جَوَازِ التَضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ … إِلَى أَنْ قَالَ قَالَ الخَطِيْبُ وَ م ر وَغَيْرُهُمَا لَو أَشْرَكَ غُيْرُهُ فِى ثَوَابِ أُضْحِيَةِ كَأَنْ قَالَ عَنِّى وَعَنْ فُلاَنٍ أَوْ عَنْ أَهْلِ بَيْتِى جَازَ وَحَصَلَ الثَوَابُ لِلْجَمِيْعِ
Artinya: “(Faidah) dari Ibn Abbas ra: “Sesungguhnya dalam berqurban cukup dengan mengalirkan darah meskipun dari ayam jago atau angsa sebagaimana dikatakan oleh Al-Maidani. Syaichuna (Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori) menganjurkan orang-orang fakir untuk mengikuti madzhab tersebut, aqiqah juga di analogkan pada masalah qurban. Syaichuna juga mengatakan bagi orang yang melahirkan bayi dapat meng-aqiqahi dengan ayam jago menurut madzhab Ibn Abbas. (Masalah) Madzhab Syafi’i dan saya tidak mengetahui Ulama yang berbeda pendapat dengannya tentang ketidakbolehan berqurban dengan seekor kambing untuk orang yang lebih banyak dari satu orang..sampai pada pernyataan pengarang, Imam Khatib, Imam Ramli dan ulama yang lainnya berpendapat kalau orang lain bersekutu dalam masalah pahala qurban seperti ucapan seseorang: untukku atau ahli baitku, maka hukumnya boleh dan pahalanya dapat diperoleh semuannya.” (Bughyatul Mustarsyidiin I/255)
Semoga bermanfaat. Wallohu A’lam.